LSM Siapkan Laporan Pidana Soal Dugaan Dana Fiktif dan Penguasaan BOSP di SMPN 3 Sei Bingai

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantas Korupsi (DPN LPK) bersiap menyerahkan berkas pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Langkat dan Tipidkor Polda Sumut.

Langkah hukum ini membidik dugaan tindak pidana korupsi penggelapan serta pertanggungjawaban fiktif dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2025 di SMPN 3 Sei Bingai.

​Rencana pelaporan ini dipicu oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Nomor 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 dan Nomor 66B/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

​Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp126.248.000 yang telah disetor ke kas daerah sama sekali tidak menghapuskan unsur pidana.

​”Pengembalian kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus niat jahat (mens rea) di awal. BPK menemukan kuitansi yang tidak sesuai kondisi senyatanya, dugaan aset fiktif, hingga mark-up harga. Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan penuntutan pidana,” tegas Norman kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

​Selain manipulasi anggaran, LPK mengidentifikasi indikasi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan sekolah. Berdasarkan temuan BPK, dana BOSP yang ditarik tunai dalam jumlah besar disinyalir dikuasai dan disimpan langsung oleh Kepala Sekolah, bukan oleh Bendahara.

​Tindakan ini menyalahi tata kelola keuangan negara serta melanggar Instruksi Bupati Langkat Nomor 900-87/ins/2017 tentang Pembatasan Transaksi Tunai.

​”Pola ini dengan sengaja menciptakan celah besar penyalahgunaan wewenang. BPK adalah dokumen negara yang berkekuatan hukum, dan fakta-fakta ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk mendesak APH turun tangan,” tambah Norman.

​Temuan BPK: Indikasi Belanja Fiktif hingga Aset Tidak Ditemukan

​Dalam LHP BPK TA 2025, SMPN 3 Sei Bingai mencatatkan penerimaan dan realisasi BOSP Reguler sebesar Rp443.120.000. Namun, dari uji petik dan pemeriksaan fisik, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan pertanggungjawaban belanja senilai Rp126.248.000.

​Sejumlah transaksi yang disinyalir bermasalah di Buku Kas Umum (BKU) antara lain:

​Cetak Soal (BKU BPU 116): Dicatat Rp3.168.000, hasil pemeriksaan riil Rp0 (Selisih Rp3.168.000).

​Upah Tukang (BKU BPU 103): Dicatat Rp5.280.000, hasil pemeriksaan riil Rp0 (Selisih Rp5.280.000).

​Pembelian Laptop (BKU BPU 108): Dicatat Rp5.100.000, hasil pemeriksaan riil Rp0 (Selisih Rp5.100.000).

​BPK juga mencatat pelanggaran teknis lain, seperti dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, ketidaksesuaian spesifikasi barang pada nota, hingga perbedaan nilai belanja antara nota asli dan BKU.

​Menanggapi temuan auditor negara tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

​Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak Kepala SMPN 3 Sei Bingai serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar