MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 2 Berastagi Tahun Anggaran 2025. DPN LPK menilai temuan dalam dokumen BPK tersebut memerlukan pencermatan hukum lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting SE, menyatakan pihaknya berencana meneruskan dokumen LHP BPK tersebut ke APH sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap akuntabilitas anggaran publik.
”Langkah ini kami tempuh bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan murni sebagai bentuk penegakan hukum dan mendorong akuntabilitas atas temuan dokumen resmi BPK,” tegas Norman, Kamis (24/9/2026).
Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Junedy Tarigan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diturunkan oleh auditor BPK.
”Terkait temuan BPK, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan Rekomendasi BPK, dan memerintahkan sekolah agar melakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana sekolah. Pihak sekolah mengaku sudah menganggarkan biaya perawatan di tahap 2,” ujar Junedy melalui pesan tertulis WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan dokumen LHP BPK (No. 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 dan No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026), Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta berkomitmen menyelesaikan seluruh langkah perbaikan.
Rincian Data Penggunaan Dana BOSP SMPN 2 Berastagi TA 2025
(Sumber Data: Aplikasi KPK & LHP BPK Sumut)
Penerimaan Tahap I (22 Januari 2025): Rp497.200.000 (880 Siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp77.630.370
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp104.975.603
Pembayaran Honor: Rp101.250.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp29.123.200
Langganan Daya & Jasa: Rp20.415.338
Pengembangan Perpustakaan: Rp18.800.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp11.454.000 (Total Realisasi Tahap I: Rp363.728.511)
Penerimaan Tahap II (17 September 2025): Rp495.288.825 (880 Siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp118.591.505
Pengembangan Perpustakaan: Rp170.866.800
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp83.252.320
Pembayaran Honor: Rp71.250.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp62.716.714
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp40.710.000
Alat Multimedia Pembelajaran: Rp21.719.300
Pengembangan Profesi Guru/TDK: Rp21.623.225
Langganan Daya & Jasa: Rp18.918.831
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp9.545.030 (Total Realisasi Tahap II: Rp619.193.725)
Dugaan Pelampauan Belanja Barjas Reguler:
Anggaran (DPA): Rp694.168.825
Realisasi: Rp719.306.136
Selisih Pelampauan: Rp25.137.311 (103,62%)
Catatan Redaksi: Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)




















