Terkait Temuan LHP BPK TA 2025, APH Diminta Teliti Mekanisme Pemungutan PBJT di Bapenda Karo

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Praktisi hukum Sofyan Taufik, S.H., M.H., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelitian dan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo.

​Menurut Sofyan, langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau murni administrative error dalam tata kelola perpajakan daerah tersebut.

​”Penyelidikan oleh APH diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya indikasi dugaan tindak pidana atas temuan BPK di Bapenda Karo,” ujar Sofyan kepada wartawan di Medan, Senin (21/9/2026).

​Sofyan menilai, penyidik dapat melakukan sejumlah langkah audit investigatif, seperti uji petik cash-flow antara omzet riil Wajib Pajak (WP) dengan angka pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), penelusuran aliran dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga klarifikasi berjenjang kepada petugas pemungut, pejabat Bapenda, dan sampel Wajib Pajak.

​Temuan LHP BPK Sumut

​Dorongan tersebut berpatokan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab Karo TA 2025 (Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, terhitung tanggal 26 Mei 2026).

​Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya indikasi pemungutan PBJT Restoran dan Hotel yang tidak didukung oleh dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), melainkan langsung diterbitkan SSPD di lapangan.

​BPK juga menggarisbawahi bahwa penentuan besaran pajak bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki pencatatan penjualan dilakukan berdasarkan “kesanggupan pembayaran”, lantaran belum tersedianya jabatan Pejabat Pemeriksa Pajak resmi di Bapenda Karo. Kondisi ini dinilai BPK mengakibatkan penerimaan PBJT Restoran dan PBJT Hotel menjadi tidak akurat dan tidak andal.

​Rincian Realisasi Anggaran PBJT Karo TA 2025

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Karo TA 2025, target penerimaan PBJT ditetapkan sebesar Rp50,85 miliar dengan realisasi mencapai Rp42,63 miliar (83,85%).

​Berikut rincian realisasi per sektor PBJT TA 2025:

​PBJT Restoran: Target Rp10,40 Miliar | Realisasi Rp8,98 Miliar (86,38%)

​PBJT Konsumsi Tenaga Listrik: Target Rp24,10 Miliar | Realisasi Rp20,73 Miliar (86,03%)

​PBJT Hotel: Target Rp11,50 Miliar | Realisasi Rp9,03 Miliar (78,55%)

​PBJT Tempat Parkir: Target Rp250 Juta | Realisasi Rp289,8 Juta (115,94%)

​PBJT Permainan Ketangkasan: Target Rp4,60 Miliar | Realisasi Rp3,59 Miliar (78,20%)

​Dalam temuan auditnya, BPK menyebutkan bahwa permasalahan ini dipicu oleh belum optimalnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Bapenda, serta pelaksanaan pemungutan oleh petugas lapangan yang belum sepenuhnya merujuk pada dokumen SPTPD atau ketentuan penetapan pajak yang berlaku.

​Tanggapan Pemerintah Kabupaten Karo

​Menanggapi temuan BPK tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Bapenda Kabupaten Karo telah menyatakan sependapat atas temuan auditor BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (tim/red)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar