MEDAN (Portibi DNP): Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilaksanakan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Senin(14/09/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina dalam pres rilisnya.
Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses hukum dalam perkara tindak pidana kehutanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Madina menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Pengamanan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.
Keberhasilan pengamanan DPO ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam mendukung penegakan hukum, memastikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.ril



















