MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap mengingatkan masyarakat untuk menjaga administrasi kependudukan (Adminduk) secara baik.
Hati-hati jika memberikan dokumen kependudukan kepada orang, sebab bisa disalahgunakan, sehingga bisa merugikan.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke IX tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Bersama Gang Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026).
“Masyarakat harus menjaga Adminduknya, dan hati-hati jika memberikannya kepada orang, bisa disalahgunakan, ini kan bisa merugikan,”kata Ahmad Afandi.
Sebab data yang diperoleh kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan yang akrab disapa Afandi ini, penerima bantuan sosial di Kelurahan Bantan ini sebanyak 600 orang lebih, tapi 313 orang batal menerima bantuan karena terdeteksi Judi Online atau Pinjaman Online.
Dari data bantuan itu sebanyak 20% adalah Lansia dan itu banyak yang batal menerima bantuan gara-gara terdeteksi judol dan pinjol oleh cucu atau anaknya, kata Afandi.
“Jadi untuk mencegah hal tersebut, bapak-ibu harus hati-hati menjaga adminduknya, jangan berikan Adminduk kita kepada orang lain, agar tidak disalahgunakan yang akhirnya membuat kita rugi,”imbuh Afandi.
Kekhawatiran itu menjadi perhatian tersendiri mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data penting yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Sedangkan yang menerima bantuan sosial yang terdata sebagai pengguna pinjaman online dengan nominal tertentu maupun yang masuk dalam data aktivitas judi online dapat dihapus dari daftar penerima bantuan.
Karena itu, legislator daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam pinjol maupun judol.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan ini, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah finansial, tetapi juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial.
“Jadi saran saya sebisa mungkin menghindari pinjol dan judol. Jangan karena pinjol dan judol, bapak-ibu yang biasanya menerima bansos justru harus kehilangan,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi banyak persoalan terkait dengan pengurusan adminduk dan Bantuan Sosial salah satunya, Indu warga Jalan Bersama Lingkungan. X, Kelurahan Bantan, Medan Tembung yang menanyakan bagaimana cara menyanggah apabila terdeteksi judi online
Menjawab pertanyaan tersebut mewakili Dinas Sosial Kota Medan Suleman Suhdi mengatakan, Akun Gopay, Shoopepay atau lainnya yang terdeteksi judol agar di blokir dan di screenshoot, lalu diberikan ke pihak PKH atau dapat juga melalui aplikasi cek bansos.
“Tapi bukan berarti langsung kembali dapat bantuan ya bu. Nunggu giliran kembali,” ujarnya
Sebelum ditutup Afandi menghimbau agar warga tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama NIK, kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan yang jelas.
“Jangan sampai NIK yang kita miliki disalahgunakan oknum-oknum untuk memperkaya diri mereka. Sementara, kita sebagai pemilik data justru dirugikan karena tercatat sebagai penerima pinjol ataupun pemain judol sehingga dicoret dari penerima bansos,”tandasnya.
Hadir dalam sosper tersebut Lurah Bantan Syawaluddin, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Suleman Suhdi, Kepala Lingkungan X Kelurahan Bantan Muhammad Yahya, Tokoh Agama Prayitno, serta ratusan masyarakat Kecamatan Medan Tembung lainnya.P06























