Sosialisasi Perda Adminduk, Edwin Sugesti Nasution Edukasi Masyarakat Tentang Desil

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengedukasi masyarakat tentang desil.

Hal ini dilakukanya saat pelaksanaan Sosialisasi ke IX tahun 2026 Peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Kapten M Jamil Lubis Lingkungan III Kelurahan Bandar Selamat kecamatan Medan Tembung dan Jalan Malaka Gang Saudara Lingkungan II Kelurahan Pandau Hilir Keamatan Medan Perjuangan, Minggu (6/9/2026)

Didalam sosper tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini langsung mempraktikkan cara cek Bansos dan mengajarkannya kepada ratusan warga yang hadir.

“Sekarang, silakan dibuka handphonenya masing-masing. Buka Google, ketik “cek Desil” atau “cek Bansos Kemensos”. Masukkan NIK, klik cari data. Lihat Desil. Yang berpeluang dapat bantuan adalah Desil 1 sampai 4,” jelasnya.

Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif, sambungnya.

Edwin juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online.

“Jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu dianggap mampu. Langsung saja tutup kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.

Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif, sambungnya.

Selanjutnya, Edwin menegaskan jika tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan atau perbaikan data melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

Hal ini penting karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah. Posisi desil juga bersifat dinamis dan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran serta penghitungan kembali berdasarkan data terbaru.

Namun, pengajuan perubahan data tidak berarti posisi desil otomatis berubah. Data yang disampaikan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung. Caranya dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial sesuai wilayah domisili.

Dihadiri Kepling IV Kelurahan Pandau Hilir, Bambang S, dan ratusan masyarakat politisi PAN ini menjelaskan, tujuan dan manfaat dari Sosper ini yaitu: untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan, sehingga diharapkan kelak tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak lengkap dan sinkron Adminduknya.

Menurut Legislator Dapil III, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini, Adminduk merupakan inti persoalan dialami masyarakat ketika melakukan segala urusan dan menjadi kebutuhan.

Mengingat kelengkapan Adminduk sebagai dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat, karena itu dengan kelengkapan Adminduk segala urusan dan harapan masyarakat bisa terpenuhi.

“Jika tidak lengkap akan banyak masyarakat menimbulkan persoalan, demikian pula sebaliknya akan banyak kegunaannya dan manfaatnya,” ungkapnya

Karena itu ia berharap, warga Kota Medan agar melengkapi segala urusan Adminduk, sehingga tidak ada lagi yang kesulitan dalam berbagai urusan baik dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya.

Diungkakannya, kelengkapan Adminduk manfaatnya sangat penting, antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan dari pemerintah pusat dan Pemko Medan.

Seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PKH, bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di Rumah Sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP dengan program UHC.

Didalam Perda diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Salah satu diantaranya, dalam Perda itu, masyarakat keluar rumah berpergian harus membawa KTP, jika tidak terkena denda maksimal Rp. 50.000.

”Ini sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Misalnya jika terjadi kecelakaan atau hal-hal lain akan untuk tertolong karena tanpa identitas,”ujarnya.

Hak masyarakat dalam Perda Adminduk itu, kata Edwin, masyarakat berhak mendapatkan Adminduk dari pemerintah. Sebalinnya pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang mengurus Adminduk dengan gratis. Jika ada yang meminta biaya jelas bertententangan dengan Perda dan bisa dilaporkan.

Menurut Edwin, tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran, ia pun siap membantu jika diperlukan.

“Saya mengajak masyarakat, jika belum mengurus Adminduk datanglah ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kita akan bantu dengan maksimal warga secara gratis,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan ini

Selajutnya Edwin mengingatkan, dalam pengurusan Adminduk jangan melalui orang lain (menghindari calo) untuk menghindari kesalahan nama.

” Karena salah satu huruf saja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, karena itu menjadi syarat untuk membuat akte lahir,” tandas Edwin.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar