TEBING TINGGI (Portibi DNP) : Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama warga mendatangi Polres Tebing Tinggi, Jumat (4/9/) kemarin untuk mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengerukan dan perubahan kondisi tanah yang diklaim sebagai milik warga untuk aktivitas pembangunan arena motor cross di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Rombongan FPI ke Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ustadz Muslim Istiqomah, S.SQ., C.TP setelah Ustad Muslim menerima pengaduan dari warga bermarga Hasibuan.
Dalam laporannya Hasibuan mengaku lahan miliknya mengalami perubahan setelah dilakukan aktivitas pematangan tanah tanpa persetujuan dirinya selaku pemilik.
Dalam Hal ini Ustad Muslim meminta kepada pihak penegak hukum yaitu Polres Tebing Tinggi harus tegas menyikapi laporan masyarakat tersebut dan harus mendapat perhatian serius agar segera langsung ditangani secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Menurut Ustad Muslim persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan lahan perlu segera mendapat kejelasan dari pihak hukum agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai menunggu terjadi gesekan atau persoalan di tengah masyarakat baru kemudian dilakukan tindakan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Ustad Muslim di Polres Tebing Tinggi.
Ia menegaskan FPI akan mengawal persoalan atau masalah ini melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku di NKRI.
Warga Pemilik Tanah Mengaku Tak Pernah Memberikan Persetujuan
Khoirul Gustama Hasibuan selaku pemilik tanah kepada wartawan Sabtu,(5/9) mengatakan dirinya mengetahui adanya aktivitas pematangan lahan yang menurutnya berkaitan dengan rencana pembangunan arena motor cross di atas atau di sekitar tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Hasibuan mengaku tidak pernah diberitahu maupun memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut yang dirasa telah merugikan pihaknya atas kepentingan mereka.
Menurut Hasibuan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas lebih kurang sekitar 4.000 meter persegi dan terdiri dari sejumlah bidang tanah yang menurut keterangan beliau tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lahan tersebut berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Atas kejadian yang merugikan pihaknya tersebut Khoirul Gustaman Melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi dengan LP/B/492/IX/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 1 september 2026 dan meminta pihak polres Tebing Tinggi segera memproses laporannya selaku masyarakat yang dirugikan oleh kepentingan oknum tersebut dan menegakkan hukum seadil adilnya buat dirinya.IH























