MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, wartawan lalu mencoba mengunjungi atau mendatangi SMPN 2 Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (04/09/2026).
Kedatangan wartawan ke SMPN 2 Berastagi, guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan BPK di SMPN 2 Berastagi.
Sayangnya, sesampainya di SMPN 2 Berastagi, wartawan tidak dapat bertemu dengan Kepala SMPN 2 Berastagi.
Menurut salah seorang guru yang ada di SMPN 2 Berastagi, Kepala SMPN 2 Berastagi sedang mengikuti rapat diluar sekolah.
Mendapati jawaban tersebut, wartawan mencoba melihat di sekeliling sekolah. Alangkah terkejutnya wartawan melihat pintu kamar mandi, wc yang tidak terawat dan beberapa barang yang rusak.
Melihat hal itu, muncul pertanyaan di benak wartawan. Kemanakah dana anggaran perawatan sekolah itu digunakan?.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Belanja barjas BOSP-BOS Reguler
Anggaran : Rp694.168.825
Realisasi : Rp719.306.136
Persentase : 103,62%
Pelampauan : Rp25.137.311
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMPN 2 Berastagi telah memberikan keterangan resmi mengenai temuan BPK di SMPN 2 Berastagi yang tercatat pada LHP tersebut di atas.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMPN 2 Berastagi, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























