Pelalawan(Portibi DNP) : SPBU PKL KERINCI DIDUGA JUAL BIOSOLAR KE MAFIA BBM, TERJADI KERJASAMA DI BALIK LAYAR DIDUGA AJANG BISNIS BBM BERSUBSIDI.
Di tengah pengawasan ketat pemerintah terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, muncul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dan hasil penelusuran lapangan, SPBU yang berlokasi di kawasan hukum polres Pelalawan Pangkalan Kerinci tersebut diduga secara sengaja menjual BBM jenis Biosolar bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, yang diduga kuat merupakan jaringan mafia BBM. Bahkan, dugaan semakin menguat bahwa telah terjalin kerjasama khusus antara pengelola SPBU dan kelompok mafia tersebut, sehingga penyaluran Biosolar justru dialihkan dari jalur resmi menjadi ajang bisnis yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Dugaan ini mengemuka setelah adanya laporan dari sejumlah warga dan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi yang merasa pasokan Biosolar di tempat umum justru sering kosong, sementara kendaraan tangki milik pihak tak dikenal kerap keluar masuk lokasi SPBU dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu. “Sering kami datang ke SPBU sudah tutup untuk umum, tapi truk tangki besar masih bisa ambil solar di sana, itu terjadi berulang kali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2026).
Pihak yang diduga sebagai jaringan mafia BBM tersebut diketahui memungut Biosolar dalam jumlah yang jauh melebihi kebutuhan pemakaian pribadi maupun usaha skala kecil, yang seharusnya menjadi sasaran utama penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat praktik ini, pasokan Biosolar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro dan kecil justru berkurang dan langka di pasaran resmi, sementara harga di jalur tidak resmi melonjak tidak wajar.
Media ini mencoba mehubungin salah seorang yang mekelokah SPBU tersebut namun tak berhasil ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada pihak pengelola SPBU Pangkalan Kerinci terkait dugaan penjualan dan kerjasama dengan mafia BBM. Upaya konfirmasi dilakukan namun pihak pengelola belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dialegasikan.
Berdasarkan dugaan fakta yang terungkap, tindakan yang dilakukan oleh pihak SPBU yang diduga menjual Biosolar bersubsidi kepada pihak tidak berhak dan terjalin kerjasama dengan jaringan mafia BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, antara lain:
Pasal 53 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan dan kewajiban dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 ayat (2): Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kegiatan perkumpulan kejahatan atau secara bersama-sama oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 124 KUHP — Melakukan tindak pidana dengan kesepakatan bersama / kejahatan terorganisir → ancaman pidana tambahan
Pasal 382 KUHP — Penipuan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang → pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara → pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Peraturan Presiden, Keputusan Menteri ESDM, serta ketentuan penugasan penyaluran BBM bersubsidi yang mengatur kuota, sasaran penerima, dan mekanisme penyaluran — pelanggaran terhadap ketentuan ini juga merupakan dasar dugaan pelanggaran hukum.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang, antara lain Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pihak Kepolisian kapolres Pelalawan dan Tim Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Provinsi Riau, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menyita bukti-bukti dokumen penyaluran, memeriksa pihak pengelola SPBU, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pengalihan dan kerjasama penjualan BBM bersubsidi kepada mafia BBM agar tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara lebih lanjut.
Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, seluruh pihak yang terlibat baik pengelola SPBU maupun pihak yang bekerja sama mengalihkan pasokan BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak wajib dipertanggungjawabkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Berita ini berdasarkan dugaan fakta di lapangan, masih memerlukan hasil verifikasi dan konfirmasi resmi pihak terkait, serta bersifat investigasi untuk kepentingan informasi publik dan pengawasan.TIM























