MEDAN (Portibi DNP) : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi memperkuat kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama antar kedua lembaga negara ini dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Senin (31/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan, khususnya melalui penguatan koordinasi, pendampingan, serta sinergi di bidang hukum.
Perjanjian tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, S.H., serta Habibi Adhawiyah, S.H., M.H., yang mewakili Inspektur Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD memiliki berbagai aspek hukum, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa.Kepegawaian, pengelolaan anggaran hingga penyusunan dokumen.
Karena itu, pendampingan dan bantuan hukum dinilai penting untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Wong Chun Sen berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam lemari. Setelah ditandatangani, perlu ada tindak lanjut yang konkret,”kata Wong Chun Sen.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Medan serta Sekretariat DPRD Kota Medan.P06























