Asahan (Portibi DNP): Personel Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial (60), warga Kecamatan Kisaran Timur yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap DP (40) di kawasan Jalan Pisang (Pajak KUD), Kelurahan Umbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dala peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kiri setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat terduga pelaku datang membeli makanan di sebuah warung. Saat itu terjadi ejekan antara korban dan terduga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk. Terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari becak miliknya dan mengayunkannya ke arah leher korban hingga mengakibatkan luka.
Usai kejadian, korban mendatangi pelapor dalam kondisi mengalami luka pada bagian leher. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Riki Hamdany, S.E., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Supangat, S.H., M.H., bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan.
Pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan telah diamankan di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Umbut Baru.
Tim Reskrim lalu kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan, N juga mengalami luka pada bagian kepala sehingga personel membawanya ke RSU Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit becak motor Revo Absolut, dan satu unit flash disk.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Kota Kisaran Timur. Penyidik juga melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/VIII/2026/SU/Res Ash/Sek Kota, tanggal 26 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AR
















