Pelalawan(Portibi DNP) : Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Kondisi kualitas udara yang memburuk membuat aktivitas belajar tatap muka di sekolah kembali dihentikan dan peserta didik diarahkan belajar dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan memperpanjang kebijakan merumahkan peserta didik hingga Sabtu, 29 Agustus 2026. Jika kondisi udara membaik, kegiatan belajar mengajar tatap muka direncanakan kembali pada Senin, 31 Agustus 2026. Namun, apabila kabut asap kembali memburuk, kebijakan tersebut dapat diperpanjang.
Riau Pos
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan masyarakat mengenai keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa yang saat ini tidak datang ke sekolah.
Berdasarkan surat edaran terkait kondisi kabut asap di Riau, distribusi MBG pada sejumlah SPPG, termasuk di Kabupaten Pelalawan, dihentikan sementara pada 26–28 Agustus 2026 apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya maupun ketika pemerintah daerah menerapkan pembelajaran daring.
Spirit Riau
Sebelumnya, ketika pembelajaran dilakukan secara daring, mekanisme MBG di Pelalawan tetap memungkinkan makanan diberikan kepada peserta didik melalui pengambilan oleh orang tua atau wali di sekolah, sehingga siswa tidak perlu keluar rumah.
Media Center Riau
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat. Sebab, selain persoalan pendidikan akibat kabut asap, perlu ada kejelasan mengenai status pelaksanaan MBG, mekanisme distribusi, serta penggunaan anggaran selama sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak pengelola MBG memberikan informasi yang transparan mengenai apakah program tersebut dihentikan sementara, tetap berjalan dengan mekanisme tertentu, atau akan dilanjutkan setelah kondisi udara kembali aman.
Pemerintah juga diharapkan mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak, mengingat paparan kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Saat ini Pemkab Pelalawan sendiri telah menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla selama 24 Agustus hingga 6 September 2026, sehingga penanganan asap dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Media Center Riau
Pertanyaan publik yang perlu dijawab: Selama siswa tidak masuk sekolah akibat kabut asap, apakah MBG di Pelalawan tetap berjalan, dihentikan sementara, atau diberikan melalui mekanisme lain? Dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya selama masa penghentian tersebut?. TS
















