MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sekaligus Alumni Pamong Praja, Dr H. Muslim Harahap MSP minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mencabut semua hukuman disiplin terhadap ASN Atas Nama Erwin Saleh.
“Kita minta Pemko Medan agar mencabut semua hukuman disiplin terhadap ASN atas nama Erwin Saleh,”ujar Muslim Harahap, Rabu, (26/8/2026).
Untuk selanjutnya Erwin Saleh diperioritaskan untuk kembali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemko Medan.
Hal ini kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut berdasarkan putusan pengadilan, dimana setelah diputuskan bebas oleh pengadilan negeri, Erwin Saleh diperioritaskan untuk kembali menduduki JPT di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Muslim, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 penuntut umum dilarang mengajukan banding, kasasi atas putusan bebas perkara pidana pengadilan negeri.
Pedoman tersebut kata Muslim diterbitkan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 19 Agustus 2026.
“Jadi SEMA No. 4 tahun 2026 tersebut menjelaskan penuntut umum dilarang mengajukan banding, kasasi atas putusan bebas perkara pidana pengadilan negeri,”ungkap Muslim.
Karenanya Muslim minta Pemko Medan agar mencabut semua hukuman disiplin terhadap Erwin Saleh dan mengembalikan jabatannya di lingkungan Pemko Medan.
Untuk diketahui Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh.
Menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak – hak dan martabat terdakwa.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan menuntut Erwin selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari penjara.P06
















