MEDAN(Portibi DNP) : Personel Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar dan seorang pengguna narkoba di Jalan AMD Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan 15 Juli 2026.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MMR (19) yang berperan sebagai pengedar dan MA (18) yang berperan sebagai pengguna.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket ganja siap edar dan uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP A.R. Riza.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan bahwa dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka MMR mengakui berperan sebagai pengedar, sementara tersangka MA mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja, ” Imbuhnya.
Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
AKP A.R. Riza juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.**




















