MEDAN(Portibi DNP): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali melaksanakan Pemeriksaan Alat Angkut Laut di Pelabuhan Belawan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar melalui jalur laut.
Pengawasan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan sembilan petugas Kantor Imigrasi Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MSC ACE II yang sedang bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 warga negara asing (WNA), terdiri atas 12 warga negara India, satu warga negara Rusia, dan 13 warga negara Filipina. Seluruhnya merupakan awak kapal (crew) yang bertugas di atas MSC ACE II. Kapal tersebut diageni oleh PT Samudra sebagai penanggung jawab alat angkut selama berada di Pelabuhan Belawan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta mencocokkannya dengan daftar awak kapal (crew list) guna memastikan seluruh awak kapal memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memastikan setiap warga negara asing yang masuk melalui pelabuhan telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.
“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.
pemeriksaan alat angkut ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.**




















