MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Kasman bin Maraskati Lubis mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Pernyataan ini disampaikan Kasman menyikapi keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan, Senin (7/7/2026).
“Kondisi ini menjadi salah satu alasan kenapa kita mendorong Pemerintah Kota dan DPRD Medan melahirkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,”katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah penderita HIV/AIDS sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada tahun 2023 ditemukan sebanyak 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus.
Ia juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebanyak 1.494 kasus baru.
“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” ujar Kasman.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Kasman, dalam penjelasan Perpres tersebut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satu bentuk ancaman yang dihadapi bangsa adalah ancaman nonmiliter.
Ia menyebutkan, dalam analisis ancaman nonmiliter yang termuat dalam dokumen tersebut, perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) turut dibahas sebagai salah satu bentuk ancaman.
Karena itu, melalui Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan nasional tersebut di tingkat daerah.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” pungkas.P06




















