SATMA AMPI Mandailing Natal Desak Kapolda Sumut dan Kapolres Madina Segera Usut Dugaan Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal yang Dipamerkan di Media Sosial

 

MADINA(Portibi DNP): Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Mandailing Natal untuk segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang diduga dipertontonkan secara terbuka melalui akun TikTok bernama “Shun Gow Kong”, yang disebut berlokasi di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menyampaikan bahwa unggahan yang beredar di media sosial tersebut telah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, apabila isi video tersebut benar memperlihatkan aktivitas pengolahan emas tanpa izin, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Mandailing Natal agar tidak menunggu polemik ini semakin meluas.

Informasi yang beredar di media sosial harus segera diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional. Jika benar terdapat aktivitas pengolahan emas tanpa izin, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Saleh.

Menurutnya, maraknya dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin telah lama menjadi persoalan di Mandailing Natal. Aktivitas semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.

SATMA AMPI Mandailing Natal menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kekuatan ekonomi.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Justru informasi tersebut harus dijadikan bahan awal untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa dugaan pelanggaran hukum dapat dipertontonkan secara terbuka tanpa adanya tindakan dari aparat,” lanjutnya.

Desakan SATMA AMPI Mandailing Natal didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin beserta sanksi pidananya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Adapun Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Muhammad Saleh juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengolahan emas tersebut, termasuk memeriksa legalitas usaha, asal-usul material yang diolah, penggunaan bahan kimia berbahaya apabila ada, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Semua langkah tersebut, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul informasi yang diduga memperlihatkan aktivitas pengolahan emas tanpa izin secara terbuka di media sosial, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya melalui penyelidikan.

Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.”

Di akhir pernyataannya, Muhammad Saleh menegaskan bahwa SATMA AMPI Mandailing Natal akan terus mengawal isu penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

SATMA AMPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat, serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar