Mandailing Natal(Portibi DNP): Gelombang desakan publik agar Bupati Mandailing Natal segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD semakin menguat.
Desakan tersebut muncul setelah nama oknum kepala desa itu menjadi sorotan dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Kotanopan.
Sekretaris SATMA AMPI Mandailing Natal, Mulya Harisandi, menyatakan bahwa kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru dikaitkan dengan aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai keterangan resmi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diberitakan berbagai media, nama oknum kepala desa tersebut disebut dalam hasil penertiban PETI. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan hingga tuntas dan Bupati Mandailing Natal mengambil langkah evaluasi sesuai kewenangannya apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegas Madia.
SATMA AMPI Madina juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal. Penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Desakan tersebut berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa kepala desa wajib menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan apabila melakukan pelanggaran.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemodal, pengelola, maupun oknum pejabat, harus diproses secara adil tanpa pandang bulu.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika memang terbukti melanggar hukum, Bupati harus segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya,” tutup Mulya Harisandi.MH




















