Satma Ampi Madina Jangan Jadikan Penertiban Tambang Ilegal Sekadar Seremonial, Rakyat Menunggu Ketegasan Negara

 

MADINA(Portibi DNP): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mengapresiasi langkah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. Namun, menurutnya, satu atau dua kali operasi tidak akan pernah menjadi solusi apabila tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, konsisten, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Muhammad Saleh, kondisi lingkungan di Mandailing Natal saat ini sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, serta infrastruktur terus meluas akibat aktivitas tambang ilegal. Bahkan, aktivitas tersebut telah memakan korban jiwa. Kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan telah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan rakyat dan masa depan Mandailing Natal.

“Jangan sampai negara hanya hadir saat melakukan razia, tetapi gagal memastikan tambang ilegal benar-benar berhenti. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar operasi yang sesaat lalu aktivitas kembali berjalan seperti biasa,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka perkembangan penanganan alat-alat berat yang pernah diamankan, perkembangan proses hukum terhadap para pelaku, serta langkah konkret pemerintah dalam memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi. Menurutnya,

keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Muhammad Saleh mendesak Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur sebagai dasar pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Tambang Ilegal yang melibatkan seluruh unsur terkait agar penindakan dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga.

“Sudah saatnya negara menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan.

Jangan biarkan hutan dirusak, sungai tercemar, serta sawah masyarakat hancur hanya karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Saleh.

Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ragu menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia apabila penanganan di tingkat daerah dinilai belum memadai, sehingga pemerintah pusat dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, juga mendesak Polda Sumatera Utara agar meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami berharap Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku,” ujar Muhammad Saleh.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh meminta agar Mabes Polri memberikan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara pertambangan ilegal di Mandailing Natal apabila diperlukan, guna memperkuat koordinasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

“Apabila penanganan di daerah menghadapi hambatan, kami berharap Mabes Polri dapat memberikan supervisi sesuai kewenangannya.

Negara harus hadir untuk melindungi hutan, sungai, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak boleh ada kompromi terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa SATMA AMPI Mandailing Natal akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka, konstruktif, dan sesuai koridor hukum.

 

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal bukan hanya diukur dari jumlah operasi yang dilakukan, tetapi dari kemampuan negara menghentikan aktivitas tersebut secara permanen, memulihkan lingkungan yang rusak, serta menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa sikap SATMA AMPI Mandailing Natal berpijak pada amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

“Mandailing Natal bukan tanah yang boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Hutan bukan untuk dihancurkan, sungai bukan untuk dicemari, dan hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Jika negara benar-benar hadir, maka buktikan dengan tindakan nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat. SATMA AMPI Mandailing Natal akan terus berdiri di garda terdepan mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang nyata demi rakyat dan demi masa depan Mandailing Natal,” ungkapnya.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar