Barang Rampasan Negara, Hasil Penjualan Akan Di Setor Sebagai Penerimaan Negara 

 

Pelalawan(Portibi DNP): Barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dan barang elektronik di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (30/6). Kegiatan tersebut disambut antusias masyarakat yang ingin memperoleh barang dengan harga terjangkau.

Ratusan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang yang dijual didominasi sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Revo Fit, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, dan Suzuki Smash.

Selain kendaraan bermotor, Kejari Pelalawan juga menjual sejumlah telepon genggam berbagai merek, seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Tersedia pula barang lainnya, antara lain mesin gerinda, kunci sepeda motor, hingga dokumen kendaraan sesuai daftar barang rampasan yang telah diumumkan panitia.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, SH melalui Kepala Seksi (Kasir) Intelijen Pajri Aef Sanusi menjelaskan bahwa kegiatan penjualan langsung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Tujuannya agar barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pajri, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan tersebut.

Menurut Pajri, antusiasme masyarakat pada kegiatan kali ini cukup tinggi. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi penjualan untuk melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan pembelian. Proses transaksi dilakukan secara tunai (cash only) sesuai ketentuan panitia dan berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas Kejaksaan.

“Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan ingin menghadirkan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Pelalawan berharap kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara dapat terus menjadi sarana optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.TSPelalawan

Berita Terkait

No Content Available

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar