Pengadaan Mebel SMP Negeri di Kabupaten Langkat Tahun 2025, Proses Negosiasi Diduga Dilaksanakan Pada Waktu yang Tidak Lazim, Yaitu Dini Hari

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pengadaan mebel tahun 2025 di SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.

Hasilnya, BPK menemukan diantaranya, proses negosiasi diduga dilaksanakan pada waktu yang tidak lazim, yaitu dini hari.

Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026, di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pekerjaan mebel SMP Negeri di Kabupaten Langkat dilaksanakan oleh PT BP berdasarkan Surat Pesanan Nomor

01/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp26.558.920.000,00.

 

Jangka waktu pelaksanaan pengiriman barang dan pelaksanaan layanan sesuai spesifikasi oleh penyedia selama 121 hari mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 25 Juni 2025.

 

Surat Pesanan telah mengalami perubahan dengan Addendum Nomor 01/ADD-1/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi sampai dengan 25 September 2025.

 

Lingkup pekerjaan tersebut adalah pengadaan 332 paket mebel.

Setiap paket mebel terdiri dari 30 unit meja siswa, 30 unit kursi siswa, satu unit meja guru, satu unit kursi guru, satu unit lemari besi, serta satu unit papan tulis.

 

Pengadaan mebel sebanyak 332 paket tersebut didistribusikan kepada 62 SMP Negeri di wilayah Kabupaten Langkat.

 

Pengiriman mebel ke sekolah-sekolah telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara PT BP dengan masing-masing SMP Negeri penerima dengan Nomor BAST-1/MEBEL-SMPN/BIP-/2025 sampai dengan Nomor BAST-62/MEBEL-SMPN/BIP-/2025 mulai dari tanggal 30 Juli sampai dengan 23 September 2025.

 

Pengadaan tersebut telah dibayarkan uang muka sebesar Rp6.639.730.000,00 atau 25% dari nilai kontrak melalui SP2D Nomor 12.05/04.0/000011/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000 /P1/3/2025 tanggal 19 Maret 2025.

 

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen proses perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia melalui e-katalog, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut.

1) Pengadaan mebel SMP Negeri tidak didukung analisa kebutuhan yang andal

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Tujuan perencanaan tersebut untuk memastikan kebutuhan terpenuhi tepat waktu, berkualitas, dan harga terbaik.

Hasil pemeriksaan terhadap perencanaan pengadaan, data jumlah siswa

berdasarkan dapodik, permintaan keterangan kepada PPK, pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik bersama PPK dan staf Inspektorat, diketahui

hal-hal sebagai berikut.

 

a) tidak terdapat dokumen proposal/pengajuan kebutuhan mebel dari sekolah.

 

b) terdapat kelebihan alokasi distribusi mebel kepada 14 SMP Negeri dengan kelebihan alokasi melampaui jumlah mebel untuk satu paket pengadaan.

Berdasarkan hal di atas menunjukkan bahwa validasi data kebutuhan sebelum pengadaan tidak dilakukan.

Kelebihan kebutuhan yang terdeteksi sejak awal memungkinkan pemanfaatan pengadaan mebel SMP Negeri secara optimal dengan mengalihkan alokasi distribusi mebel ke sekolah yang lebih membutuhkan.

2) PPK tidak melakukan survei harga wajar terbaik sebagai bahan referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan

Tugas PPK dalam mempersiapkan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog adalah mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi bagi PPK untuk melakukan negosiasi harga dengan Penyedia.

Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam

negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.

b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik (apabila ada).

c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (apabila ada).

d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).

Hasil penelaahan atas dokumen persiapan, perencanaan pengadaan, dan keterangan PPK, diketahui sebagai berikut.

a) Dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa PPK menetapkan RAB dan HPS untuk memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan PPN.

Salah satu kegunaan RAB dan HPS dalam pengadaan pemerintah adalah untuk menilai kewajaran harga penawaran dan menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.

 

b) Dokumen RAB yang ditetapkan oleh PPK hanya memuat informasi nama barang, kuantitas, harga satuan masing-masing item pekerjaan, serta total harga untuk pengadaan mebel satu paket.

Tidak terdapat informasi terkait spesifikasi masing-masing item barang dan harga satuan yang digunakan pada dokumen RAB tersebut mengerucut pada harga tayang e-katalog oleh satu penyedia dari tiga penyedia yang dilampirkan pada dokumen RAB.

Dokumen HPS ditetapkan sebagai acuan dalam pemilihan produk dan penyedia pada e-katalog.

Berdasarkan hal di atas menunjukkan harga satuan yang tercantum dalam RAB dan HPS secara spesifik merujuk pada harga tayang yang ditawarkan oleh PT BP.

Selain itu, spesifikasi yang digunakan dalam HPS adalah spesifikasi barang yang ditayangkan oleh PT BP.

a) PPK melakukan survei harga secara langsung ke lapangan (fisik) hanya kepada satu penyedia yaitu PT BP.

b) PPK tidak mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik.

 

c) Pada dokumen persiapan pengadaan melalui E-purchasing yang memuat

referensi harga, dipilih produk yang ditayangkan oleh PT BP sebagai sumber referensi harga terbaik, dengan harga pembanding dari dua penyedia lain yang tercantum pada lampiran dokumen RAB.

 

Hal ini menunjukkan bahwa survei harga hanya dilakukan pada saat penyusunan RAB.

Penelusuran terhadap pranala (link) produk yang tayang pada e-katalog versi 5 tidak dapat dilakukan karena sejak tanggal 20 Maret 2025 seluruh tayangan telah dinonaktifkan.

Namun, berdasarkan penelusuran pada e-katalog versi 6 atas produk sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan pembanding yang sama (PT ATM dan PT IF), ditemukan pilihan produk dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga tayang produk PT BP.

Harga-harga tersebut dapat dijadikan oleh PPK sebagai pembanding dan referensi dalam proses negosiasi harga.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga guna memperoleh harga terbaik dari produk yang tercantum pada e-Katalog.

PPK dapat memanfaatkan informasi harga produk dari referensi harga yang disusun oleh PPK pada tahap persiapan sebagai referensi untuk negosiasi dengan penyedia e-katalog.

PPK pada pengadaan mebel SMP Negeri tidak optimal dalam melaksanakan negosiasi harga karena tidak memiliki referensi harga yang andal.

Referensi harga yang digunakan hanya merujuk pada harga produk yang ditawarkan oleh PT BP tanpa dasar pembanding yang memadai, sehingga tidak mencerminkan kewajaran harga berdasarkan kondisi pasar.

Berdasarkan hal di atas menunjukkan nilai harga terkoreksi paling rendah yaitu pada item kursi guru dimana harga awal sebesar Rp695.000,00 menjadi sebesar Rp690.000,00 atau terkoreksi lebih murah sebesar Rp5.000,00 atau 0,72% dari harga awal.

Harga terkoreksi paling tinggi yaitu pada item lemari besi, yang pada harga awal sebesar Rp5.998.000,00 menjadi sebesar Rp5.000.000,00 atau terkoreksi lebih murah sebesar Rp998.000,00 atau 16,64% dari harga awal.

Namun berdasarkan penelusuran terhadap dokumen persiapan pengadaan mebel SMP Negeri (RAB dan HPS) diketahui harga tayang item lemari besi PT BP sebesar Rp4.150.000,00 (Tabel 3.90), sehingga terdapat peningkatan harga jika dibandingkan dengan harga akhir sebesar Rp850.000,00 (Rp5.000.000,00 – Rp4.150.000,00) atau lebih mahal 20,48% dari harga tayang awal.

Selanjutnya, hasil penelusuran riwayat negosiasi antara akun milik PT BP dan PPK melalui menu pengawasan transaksi yang tersedia pada laman Inaproc

(https://kendali.inaproc.id/) untuk meninjau log aktivitas proses pengadaan, diketahui terdapat proses negosiasi yang tidak wajar.

Proses pengadaan melalui mekanisme negosiasi dilakukan dalam rentang waktu yang relatif singkat, yaitu delapan jam sejak pembuatan paket pekerjaan hingga persetujuan penyedia.

Selain itu, proses negosiasi dilaksanakan pada waktu yang tidak lazim, yaitu dini hari.

3) Terdapat pemahalan pengadaan belanja modal mebel SMP Negeri minimal sebesar Rp4.790.672.720,52

Mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya aspek efisiensi dan persaingan sehat, setiap harga jual yang ditawarkan kepada instansi pemerintah haruslah harga yang wajar.

Kewajiban ini mengikat penyedia untuk memastikan bahwa harga yang diajukan merupakan harga terbaik dan termurah yang tersedia, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Direktur Utama PT BP, diketahui hal-hal berikut.

a) Direktur menyatakan bahwa benar terdapat kunjungan dari pihak Dinas

Pendidikan Kabupaten Langkat, namun tidak dapat mengingat siapa yang melakukan kunjungan maupun waktu pelaksanaan kunjungan.

Pada kesempatan tersebut, tim PT BP memfasilitasi pihak Dinas Pendidikan untuk berkunjung ke pabrik guna melihat stok barang yang tersedia.

b) Stok barang yang tersedia pada saat kunjungan awal diperkirakan berkisar antara 400 hingga 1.000 unit.

c) PT BP tidak memproduksi langsung item produk pengadaan mebel SMP Negeri, melainkan memperoleh produk tersebut dari PT DNS kecuali untuk item papan tulis yang dibeli dari perusahaan pabrikasi KMS.

PT BP melakukan kerja sama dengan PT DNS, namun pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh PT BP kepada PT DIL.

PT DIL adalah entitas yang berperan sebagai platform marketplace dengan sistem rekening penerimaan terpusat. Dimana dana pembayaran terlebih dahulu

disetorkan ke rekening PT DIL dan selanjutnya disalurkan kepada PT DNS selaku penjual.

Seluruh transaksi melalui Dekoruma.com berada di bawah pengelolaan PT DIL, namun demikian dokumen perpajakan tetap diterbitkan oleh PT DNS selaku entitas penjual.

d) Kunjungan kedua dari pihak Dinas Pendidikan dilakukan oleh PPK sekitar bulan Mei 2025 untuk melihat kondisi produksi di pabrik.

Pada kunjungan tersebut, terdapat pembicaraan mengenai penambahan panel cover atau penutup pada meja murid, namun kesepakatan tersebut tidak dituangkan secara tertulis.

PT BP menyanggupi permintaan tersebut tanpa adanya tambahan biaya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas PPK dari bulan Januari s.d. Juni 2025, diketahui tidak terdapat perjalanan dinas luar daerah pada periode tersebut.

Atas keterangan Direktur Utama PT BP, selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Direktur PT DIL diperoleh informasi sebagai berikut :

a) Perjanjian kerja sama antara PT BP dengan PT DNS dilakukan berdasarkan surat Nomor SPK-157264/SPK/INBUS-BCP/2025 tanggal 19 Juni 2025.

b) Item papan tulis sekolah bukan merupakan produk PT DNS, melainkan barang milik PT BP yang dikirim ke gudang PT DNS agar dapat dikirimkan bersamaan dengan barang milik PT DNS.

c) Terkait penambahan spesifikasi berupa cover meja, tidak terdapat dokumen secara tertulis. Seluruh permintaan penambahan spesifikasi disampaikan oleh PT BP pada saat pengecekan sampel meja.

Dengan adanya penambahan spesifikasi tersebut, item heim studio logan meja sekolah yang dicantumkan pada surat perjanjian/surat pesanan berbeda dengan barang dan spesifikasi yang diterima PT BP.

d) Produsen item heim studio logan meja dan kursi sekolah serta kursi guru adalah PT PKP.

e) Produsen item bestech meja (3 laci) dan lemari besi adalah PT ArI.

Berdasarkan hasil konfirmasi harga kepada PT DIL, analisis atas dokumen pembelian dan biaya operasional yang dikeluarkan PT BP untuk paket pengadaan belanja modal mebel SMP Negeri Kabupaten Langkat serta mempertimbangkan margin keuntungan wajar yang berlaku umum, diketahui terdapat selisih harga masing-masing produk pada surat pesanan dibandingkan dengan harga sebenarnya sebesar Rp4.790.672.720,52.

4) Potensi sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesarRp1.377.392.343,39

Berdasarkan addendum Surat Pesanan terakhir Nomor 01/ADD-1/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 12 Juni 2025, terdapat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.

Dalam addendum tersebut, pengiriman barang oleh penyedia ke alamat yang telah ditentukan paling lambat tanggal 25 September 2025, tanpa adanya perubahan nilai kontrak.

Perubahan surat pesanan melalui addendum dilakukan berdasarkan permohonan dari PT BP melalui surat Nomor 032/SP-Add/BIP/Dir/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal perpanjangan waktu pelaksanaan.

Dalam surat tersebut, PT BP menjelaskan bahwa terdapat kendala material produksi, sesuai surat keterangan Nomor O1/PT-PKP/2025 tanggal 26 Mei 2025 dari PT PKP selaku produsen, yang memberitahukan adanya perubahan jadwal produksi akibat keterlambatan material.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui atas pemberian perpanjangan waktu penyelesaian dengan addendum tersebut, PPK belum menetapkan sanksi denda keterlambatan penyerahan mebel SMP Negeri kepada penyedia.

Ketentuan dalam surat pesanan atas paket kegiatan tersebut mengatur bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam surat pesanan karena kesalahan penyedia, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari total harga atau dari sebagian total harga sebagaimana tercantum dalam surat pesanan untuk setiap hari keterlambatan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 16 Desember 2025, PPK belum menghitung dan mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia.

Dengan demikian, terdapat potensi sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum diperhitungkan minimal sebesar Rp1.377.392.343,39.

Atas temuan permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Bupati Langkat menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperhitungkan

potensi :

a. Kelebihan pembayaran pada termin berikutnya atau menyetorkan ke kas daerah atas pengadaan mebel SMP Negeri kepada PT BP sebesar Rp4.790.672.720,52.

b. Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada PT BP sebesar Rp1.377.392.343,39.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar