Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021, H. Doli : Tegakkan Trantibum Bisa Diawali Dari Rumah 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Doli Indra Rangkuti SE, mengingatkan kepada para orangtua untuk terus mengawasi anaknya dari perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan.

Pernyataan itu disampaikannya saat Sosialisasi ke VI tahun 2026 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Sena Kelurahan Printis Kecamatan Medan Timur Minggu (14/6/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan yang akrab disapa Doli ini menambahkan, solusi dalam menegakkan trantibum, bisa diawali dari rumah.

“Jadi kalau di rumah sudah selesai Insya Allah tidak ada lagi yang namanya tawuran, begal, narkoba dan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat lainnya,”ujar Doli.

Sebab salah satu pemicu terjadinya gangguan trantibum tersebut adalah, kata anggota dewan yang duduk di Komisi III akibat pengaruh buruk narkoba.

Menurut Doli, solusi agar anak-anak terhindar dari perbuatan yang dapat meresahkan tersebut adalah pertama iman yang kokoh kepada Allah SWT.

Ke dua tubuh yang sehat, tidak terpengaruh dengan minum-minuman keras dan narkoba, lalu yang ke tiga bergabung dengan kominitas fositif, tandas Doli.

Disinilah peran orangtua dalam membekali anak-anaknya, Insya Allah kalau ini terlaksana dengan baik, maka akan terbentuk rumah tangga yang harmonis,”sebut Doli.

Dikatakan Doli Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan Medan tertib, aman dan nyaman.

Sebab Perda ini memuat tentang hak-hak dan kewajiban warga Kota Medan dalam mewujdkan trantibum, agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

Perda ini lahir bukan hanya sekadar persoalan penegakan hukum.

Tetapi juga tanggungjawab bersama dalam membangun kota Medan yang tertib, aman, dan nyaman, menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, disiplin, serta menghormati hak-hak publik.

Untuk ia mengajak masyarakat memahami bahwa ketertiban umum bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan cerminan karakter masyarakat itu sendiri.

“Perlu ada kerjasama masyarakat dalam menciptakan Medan aman dan nyaman, perlu ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan trantibum di Kota Medan, imbuh Doli,”imbuh Doli.

Ia mengatakan Perda ini juga mengatur tentang tertib lalu lintas, menjaga kebersihan lingkungan, tidak melakukan pungutan liar, tidak mengganggu fasilitas umum, dan menghormati kenyamanan sesama.

Untuk itu perlu ada peran pemerintah dalam pelaksanaan Perda dimaksud, sebab produk hukum ini lahir bertujuan membentuk wajah kota yang lebih bermartabat, menegakkan ketertiban dan keadilan, meningkatkan kesadaran moral guna menjadikan kota Medan, tertib, aman dan nyaman, ungkap Doli.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar