MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Robi Barus minta langkah konkret Wali Kota Medan, Rico Putra Bayu Waas dalam menertibkan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Pasar Petisah, Kecamatan Petisah, Kota Medan dan sekitarnya.
Mengingat, ada sekitar 1900 unit rumah tinggal, rumah toko (Ruko) dan bahkan rumah ibadah di kawasan itu yang menjadi aset milik Pemko Medan. Tapi sayangnya, selama ini penataan aset tersebut masih belum jelas.
Untuk itu, Robi Barus menyarankan kepada Pemko Medan untuk memperjelas status aset-aset tersebut. Salah satu solusinya dijual kepada para penghuninya saat ini.
“Saya menyarankan, dijual saja aset-aset di kawasan Petisah itu kepada orang yang menempatinya selama ini. Tetapi harga jualnya harus sesuai dengan nilai appraisal saat ini, sebab itu akan menjadi PAD bagi Pemko Medan,” saran Robi Barus saat rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah Kepala OPD terkait di Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026) sore.
Robi Barus menambahkan, dengan dijualnya aset-aset tersebut, maka Pemko Medan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perawatan.
“Terlebih lagi, warga yang menghuni aset-aset Pemko Medan itu pun sudah setuju mau membelinya, bila Pemko Medan bersedia menjualnya,” paparnya.
Dalam rapat itu, Robi Barus juga mengajak Wali Kota Medan untuk mendukung kinerja Pansus agar tugas Pansus Aset DPRD Kota Medan dapat segera selesai.
Mengingat, masih banyak aset milik Pemko Medan lainnya yang tidak jelas statusnya, dikuasai pihak lain dan bahkan terbengkalai.
Robi Barus mengatakan, sebagai Wali Kota Medan, Rico Waas memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan seluruh kepala OPD terkait di lingkungan Pemko Medan agar bersama-sama dengan Anggota DPRD Kota Medan dalam menyelesaikan tugas Pansus tersebut.
“Masa kerja Pansus sekitar satu bulan lagi. Jadi, mohon arahannya agar kinerja Pansus ini segera selesai dengan baik,” ungkap Robi.
Untuk mempermudah penataan aset Pemko Medan, Robi Barus mencontohkan penataan aset di Jakarta dan Kota Bandung yang selama ini belum diterapkan oleh Pemko Medan.
“Kami di Pansus Aset ini sudah studi banding ke Jakarta dan Bandung. Ternyata, lelang aset itu memang boleh. Bahkan, aset yang bernilai dua juta rupiah boleh dijual tanpa lelang. Begitu juga dengan aset barang bergerak yang belum dipulangkan, Pemko Medan bisa bekerjasama dengan aparat untuk mengambil aset itu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rico Waas mengucapkan terima kasih kepada Pansus Aset DPRD Kota Medan yang telah membantu Pemko Medan, membenahi aset-aset Pemko Medan.
“Rekan-rekan Pansus sudah ikut menyelamatkan aset Pemko Medan. Ini pekerjaan yang luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Pansus Aset DPRD Kota Meda semua,” ujar Wali Kota Medan.
Terkait dengan aset Pemko Medan di kawasan Petisah, Rico Waas mengatakan aset-aset Pemko Medan yang selama ini dikuasai oleh masyarakat seperti di kawasan Petisah akan ditertibkan. Tentunya, dilakukan secara humanis.
“Saya akan minta notulen, opsi-opsi apa saja yang telah dilaksanakan selama sepuluh tahun terakhir, mengatasi masalah aset di Petisah itu. Ada 1.900 KK kemarin datanya dan ini memang sudah 50 tahun aset Pemko Medan yang sudah ditempati masyarakat. Makanya, dinas terkait harus mencari solusi yang humanis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico Waas sangat mengapresiasi niat baik Pansus Aset DPRD Kota Medan yang bertujuan agar Pemko Medan kembali bisa memberdayakan aset-asetnya dengan baik.
“Ini akan menjadi atensi kami tentunya. Apakah aset-aset itu akan dilelang atau disewakan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.P06
















