Pengadaan Belanja Mebel SD Negeri di Kabupaten Langkat, BPK Temukan Dugaan Pemahalan

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pengadaan belanja mebel tahun 2025 di Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.

Hasilnya, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan pemahalan sebesar Rp1.716.583.633.

Temuan itu ditulis dan dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

 

Berikut uraian yang dikutip dari LHP tersebut, atas temuan BPK pada pengadaan belanja mebel di SD Negeri yang ada di Kabupaten Langkat pada tahun 2025.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT DAS berdasarkan Surat Pesanan Nomor

03/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 21 Februari 2025 senilai

Rp21.442.198.000.

 

Jangka waktu pelaksanaan pengiriman barang dan pelaksanaan layanan sesuai spesifikasi oleh penyedia selama 121 hari mulai tanggal 25 Februari s.d. 25 Juni 2025.

Lingkup pekerjaan tersebut meliputi pengadaan 429 paket mebel.

Setiap paket mebel terdiri dari 28 unit meja siswa, 28 unit kursi siswa, satu unit meja guru, satu unit kursi guru, dan satu unit papan tulis.

Mebel tersebut di distribusikan kepada 201 SD Negeri di wilayah Kabupaten

Langkat dengan masing-masing sekolah menerima antara satu s.d. lima paket

mebel.

Berdasarkan addendum Surat Pesanan terakhir Nomor 03/ADD/Disdik.E-

Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 28 April 2025, terdapat perubahan

terhadap sembilan lokasi distribusi tanpa perpanjangan waktu.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai seluruhnya berdasarkan Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor

057/BA-SP/DISDIK/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan telah dibayar lunas sebesar

Rp21.442.198.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 12.05/04.0/000048/LS/1.01.

0.00.0.00.01.0000/P4/6/2025 tanggal 18 Juni 2025.

 

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen proses perencanaan, persiapan, dan

pemilihan penyedia melalui e-katalog, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran

pengadaan barang dan jasa, diketahui permasalahan sebagai berikut.

1) Pengadaan Mebel SD Negeri Diduga Tidak Didukung Analisa Kebutuhan yang

Andal Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan perincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

 

Tujuan perencanaan tersebut untuk memastikan kebutuhan terpenuhi tepat waktu, berkualitas, dan harga terbaik.

 

Hasil pemeriksaan terhadap perencanaan pengadaan diketahui tidak terdapat

dokumen proposal/pengajuan kebutuhan mebel dari sekolah.

 

Namun, berdasarkan keterangan PPK, terdapat dokumen usulan pengadaan mebel dari sekolah-sekolah penerima yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan digunakan sebagai dasar pemilihan sekolah untuk alokasi pengadaan mebel.

 

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, BPK tidak memperoleh dokumen tersebut.

 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil perbandingan data jumlah siswa dari data pokok pendidikan (Dapodik) dengan alokasi distribusi paket pengadaan mebel, diketahui terdapat kelebihan alokasi pada empat SD Negeri.

 

Jumlah kelebihan alokasi distribusi mebel tersebut melampaui jumlah mebel untuk satu paket pengadaan.

 

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa tidak terdapat kegiatan verifikasi dan validasi data kebutuhan sebelum pengadaan.

 

2) PPK Diduga Tidak Melakukan Survei Harga Wajar Terbaik Sebagai Bahan Referensi Harga yang Dapat Dipertanggungjawabkan

PPK memiliki tugas dalam mempersiapkan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog diantaranya adalah, mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi bagi PPK untuk melakukan negosiasi harga dengan Penyedia.

Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog

elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan

memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam

negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi

usaha kecil serta koperasi.

b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog

elektronik (apabila ada).

c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh

kementerian/lembaga/pemerintah daerah (apabila ada).

d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).

Berdasarkan penelaahan dokumen perencanaan pengadaan dan keterangan

PPK, diketahui hal-hal sebagai berikut.

Pada saat perencanaan pengadaan, PPK menyusun RAB Pengadaan Mebel

Ruang Kelas SD sebagai dasar menilai kewajaran harga dan menetapkan batas tertinggi harga pekerjaan.

RAB yang dibuat hanya memuat informasi nama barang, kuantitas, harga satuan masing-masing item pekerjaan, serta total harga untuk pengadaan satu paket pengadaan mebel.

Tidak terdapat informasi terkait spesifikasi masing-masing item barang. Harga satuan yang digunakan pada dokumen RAB tersebut mengerucut pada harga

tayang e-katalog oleh satu penyedia dari tiga penyedia yang dilampirkan pada dokumen RAB.

Hal di atas menunjukkan bahwa harga satuan yang digunakan dalam RAB telah spesifik merujuk pada harga tayang yang ditawarkan oleh PT

DAS.

Penelusuran lebih lanjut atas spesifikasi item pekerjaan yang dibandingkan, diketahui bahwa spesifikasi barang yang dibandingkan berbeda antara satu penyedia dengan penyedia lainnya.

PPK melakukan survei harga secara langsung ke lapangan (fisik) hanya kepada satu penyedia yaitu PT DAS.

 

PPK tidak mencari harga pembanding produk sejenis diluar aplikasi katalog elektronik.

Pada dokumen persiapan pengadaan melalui E-purchasing yang memuat

referensi harga, dipilih produk yang ditayangkan oleh PT DAS sebagai sumber referensi harga terbaik, dengan harga pembanding dari dua penyedia lain yang tercantum pada lampiran dokumen RAB.

Hal ini menunjukkan bahwa survei harga hanya dilakukan pada saat penyusunan

RAB.

Selanjutnya, hasil penelusuran riwayat negosiasi antara akun milik PT DAS

dan PPK melalui menu pengawasan transaksi yang tersedia pada laman Inaproc (https://kendali.inaproc.id/), diketahui terdapat proses negosiasi yang tidak wajar.

 

Proses pengadaan melalui mekanisme negosiasi dilakukan dalam rentang waktu yang relatif singkat, yaitu empat jam sejak pembuatan paket pekerjaan hingga persetujuan penyedia. Selain itu, proses negosiasi dilaksanakan pada waktu yang tidak lazim, yaitu dini hari.

3) Perbedaan Spesifikasi Item Kursi Guru Pada Surat Pesanan Dengan Realisasi

di Lapangan

Hasil pemeriksaan atas dokumen surat pesanan, addendum terakhir, dokumentasi, serta pemeriksaan fisik pada 14 SD Negeri yang dilaksanakan dari tanggal 28 Oktober s.d. 1 November 2025 bersama PPK dan staff Inspektorat pada 15 SD Negeri penerima mebel, diketahui terdapat perbedaan spesifikasi item kursi guru pada surat pesanan dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.

 

Hal ini menunjukkan, terdapat perbedaan spesifikasi yang cukup signifikan diikuti juga dengan kenaikan harga, dimana pada RAB dianggarkan senilai Rp1.080.000,00/unit yang merujuk pada “kursi susun KS 01” namun yang dipesan/klik adalah kursi kantor GKK senilai Rp1.840.000,00/unit

sehingga terdapat kenaikan harga satuan dari perubahan spesifikasi sebesar

Rp760.000,00 (Rp1.840.000,00 – Rp1.080.000,00).

 

Berdasarkan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat kesalahan pencantuman spesifikasi pada dokumen kontrak yang masih mengacu pada

spesifikasi kursi guru sebelumnya pada proses perencanaan.

 

Spesifikasi item kursi guru yang dipesan/klik melalui e-katalog adalah kursi kantor tipe GKK, sehingga penyedia mengirimkan barang sesuai dengan item yang dipilih pada e-katalog.

 

Perubahan model kursi guru dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dan desain yang lebih modern.

 

Akan tetapi, dari penelusuran lebih

lanjut diketahui bahwa perubahan spesifikasi tersebut tidak didukung dengan penyesuaian pada dokumen RAB serta tidak dilakukan perbandingan harga

dengan penyedia lain.

 

4) Terdapat Pemahalan Pengadaan Belanja modal mebel SD Negeri minimal

sebesar Rp1.716.583.633

Mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah,

khususnya aspek efisiensi dan persaingan sehat, setiap harga jual yang

ditawarkan kepada instansi pemerintah haruslah harga yang wajar.

 

Kewajiban ini mengikat penyedia untuk memastikan bahwa harga yang diajukan

merupakan harga terbaik dan termurah yang tersedia, sehingga dapat

dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat.

 

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Direktur PT DAS, diketahui hal-hal

berikut.

a) PPK melakukan survei ke lokasi untuk melihat ketersediaan barang,

kapasitas produksi, dan kemampuan penyedia mengirimkan tepat waktu,

dan pada saat itu juga dilakukan penandatanganan surat pesanan.

b) Direktur tidak mengetahui secara detail proses pelaksanaan negosiasi yang

dilakukan pada e-katalog karena dilakukan oleh tim marketing.

c) Terkait perubahan spesifikasi kursi guru menjadi “kursi kantor GKK”, PT

DAS tidak mengetahui pertimbangan perubahan tersebut, dan tidak ada

masalah ketersediaan stok untuk model kursi guru “kursi susun KS 01”.

Model kursi guru yang dinegosiasikan pada saat proses negosiasi hanya

model “kursi kantor GKK”.

d) PT DAS memperoleh produk mebel untuk pengadaan dari PT AUI sebagai

principal.

e) PT DAS dan PT AUI memiliki perjanjian kerja sama yang memuat

pernyataan bahwa PT DAS merupakan satu-satunya perusahaan yang

berwenang menjual produk PT AUI khusus untuk segmen pemerintah

(melalui LKPP) untuk seluruh wilayah Indonesia dengan merek dagang

Acero.

f) PT AUI memberikan dukungan atas ketersediaan produk yang dipesan

oleh pihak ketiga serta menyediakan informasi terkait produk dan stok

yang tersedia, dengan kompensasi berupa fee manajemen yang dibayarkan

secara berkala.

g) Pemberian fee manajemen dilakukan dengan syarat PT DAS bertanggung

jawab atas seluruh biaya operasional termasuk biaya sewa kantor, gudang,

penggajian, komisi penjualan tim, akomodasi perjalanan dinas, biaya

pengiriman, pemasangan, dan perbaikan kerusakan minor produk serta

biaya atau masalah lain yang timbul.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi harga kepada PT AUI sebagai principal dan

dengan mempertimbangkan biaya operasional (overhead) sebesar 10% serta margin keuntungan wajar yang berlaku umum sebesar 15%, diketahui terdapat

selisih harga masing-masing produk pada surat pesanan dibandingkan dengan

harga sebenarnya yang dibayarkan PT DAS kepada PT AUI sebesar

Rp1.716.583.633.

 

Atas permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Pendidikan

menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

 

Selanjutnya telah dilakukan penyetoran

ke kas daerah sebelum LHP terbit oleh PT DAS sebesar Rp1.716.583.633.(red/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar