LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pengadaan belanja mebel tahun 2025 di Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Hasilnya, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan pemahalan sebesar Rp1.716.583.633.
Temuan itu ditulis dan dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berikut uraian yang dikutip dari LHP tersebut, atas temuan BPK pada pengadaan belanja mebel di SD Negeri yang ada di Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT DAS berdasarkan Surat Pesanan Nomor
03/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 21 Februari 2025 senilai
Rp21.442.198.000.
Jangka waktu pelaksanaan pengiriman barang dan pelaksanaan layanan sesuai spesifikasi oleh penyedia selama 121 hari mulai tanggal 25 Februari s.d. 25 Juni 2025.
Lingkup pekerjaan tersebut meliputi pengadaan 429 paket mebel.
Setiap paket mebel terdiri dari 28 unit meja siswa, 28 unit kursi siswa, satu unit meja guru, satu unit kursi guru, dan satu unit papan tulis.
Mebel tersebut di distribusikan kepada 201 SD Negeri di wilayah Kabupaten
Langkat dengan masing-masing sekolah menerima antara satu s.d. lima paket
mebel.
Berdasarkan addendum Surat Pesanan terakhir Nomor 03/ADD/Disdik.E-
Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 28 April 2025, terdapat perubahan
terhadap sembilan lokasi distribusi tanpa perpanjangan waktu.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai seluruhnya berdasarkan Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor
057/BA-SP/DISDIK/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan telah dibayar lunas sebesar
Rp21.442.198.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 12.05/04.0/000048/LS/1.01.
0.00.0.00.01.0000/P4/6/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen proses perencanaan, persiapan, dan
pemilihan penyedia melalui e-katalog, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran
pengadaan barang dan jasa, diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Pengadaan Mebel SD Negeri Diduga Tidak Didukung Analisa Kebutuhan yang
Andal Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan perincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Tujuan perencanaan tersebut untuk memastikan kebutuhan terpenuhi tepat waktu, berkualitas, dan harga terbaik.
Hasil pemeriksaan terhadap perencanaan pengadaan diketahui tidak terdapat
dokumen proposal/pengajuan kebutuhan mebel dari sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan PPK, terdapat dokumen usulan pengadaan mebel dari sekolah-sekolah penerima yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan digunakan sebagai dasar pemilihan sekolah untuk alokasi pengadaan mebel.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, BPK tidak memperoleh dokumen tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil perbandingan data jumlah siswa dari data pokok pendidikan (Dapodik) dengan alokasi distribusi paket pengadaan mebel, diketahui terdapat kelebihan alokasi pada empat SD Negeri.
Jumlah kelebihan alokasi distribusi mebel tersebut melampaui jumlah mebel untuk satu paket pengadaan.
Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa tidak terdapat kegiatan verifikasi dan validasi data kebutuhan sebelum pengadaan.
2) PPK Diduga Tidak Melakukan Survei Harga Wajar Terbaik Sebagai Bahan Referensi Harga yang Dapat Dipertanggungjawabkan
PPK memiliki tugas dalam mempersiapkan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog diantaranya adalah, mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi bagi PPK untuk melakukan negosiasi harga dengan Penyedia.
Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog
elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan
memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam
negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi
usaha kecil serta koperasi.
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog
elektronik (apabila ada).
c) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
kementerian/lembaga/pemerintah daerah (apabila ada).
d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Berdasarkan penelaahan dokumen perencanaan pengadaan dan keterangan
PPK, diketahui hal-hal sebagai berikut.
Pada saat perencanaan pengadaan, PPK menyusun RAB Pengadaan Mebel
Ruang Kelas SD sebagai dasar menilai kewajaran harga dan menetapkan batas tertinggi harga pekerjaan.
RAB yang dibuat hanya memuat informasi nama barang, kuantitas, harga satuan masing-masing item pekerjaan, serta total harga untuk pengadaan satu paket pengadaan mebel.
Tidak terdapat informasi terkait spesifikasi masing-masing item barang. Harga satuan yang digunakan pada dokumen RAB tersebut mengerucut pada harga
tayang e-katalog oleh satu penyedia dari tiga penyedia yang dilampirkan pada dokumen RAB.
Hal di atas menunjukkan bahwa harga satuan yang digunakan dalam RAB telah spesifik merujuk pada harga tayang yang ditawarkan oleh PT
DAS.
Penelusuran lebih lanjut atas spesifikasi item pekerjaan yang dibandingkan, diketahui bahwa spesifikasi barang yang dibandingkan berbeda antara satu penyedia dengan penyedia lainnya.
PPK melakukan survei harga secara langsung ke lapangan (fisik) hanya kepada satu penyedia yaitu PT DAS.
PPK tidak mencari harga pembanding produk sejenis diluar aplikasi katalog elektronik.
Pada dokumen persiapan pengadaan melalui E-purchasing yang memuat
referensi harga, dipilih produk yang ditayangkan oleh PT DAS sebagai sumber referensi harga terbaik, dengan harga pembanding dari dua penyedia lain yang tercantum pada lampiran dokumen RAB.
Hal ini menunjukkan bahwa survei harga hanya dilakukan pada saat penyusunan
RAB.
Selanjutnya, hasil penelusuran riwayat negosiasi antara akun milik PT DAS
dan PPK melalui menu pengawasan transaksi yang tersedia pada laman Inaproc (https://kendali.inaproc.id/), diketahui terdapat proses negosiasi yang tidak wajar.
Proses pengadaan melalui mekanisme negosiasi dilakukan dalam rentang waktu yang relatif singkat, yaitu empat jam sejak pembuatan paket pekerjaan hingga persetujuan penyedia. Selain itu, proses negosiasi dilaksanakan pada waktu yang tidak lazim, yaitu dini hari.
3) Perbedaan Spesifikasi Item Kursi Guru Pada Surat Pesanan Dengan Realisasi
di Lapangan
Hasil pemeriksaan atas dokumen surat pesanan, addendum terakhir, dokumentasi, serta pemeriksaan fisik pada 14 SD Negeri yang dilaksanakan dari tanggal 28 Oktober s.d. 1 November 2025 bersama PPK dan staff Inspektorat pada 15 SD Negeri penerima mebel, diketahui terdapat perbedaan spesifikasi item kursi guru pada surat pesanan dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Hal ini menunjukkan, terdapat perbedaan spesifikasi yang cukup signifikan diikuti juga dengan kenaikan harga, dimana pada RAB dianggarkan senilai Rp1.080.000,00/unit yang merujuk pada “kursi susun KS 01” namun yang dipesan/klik adalah kursi kantor GKK senilai Rp1.840.000,00/unit
sehingga terdapat kenaikan harga satuan dari perubahan spesifikasi sebesar
Rp760.000,00 (Rp1.840.000,00 – Rp1.080.000,00).
Berdasarkan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat kesalahan pencantuman spesifikasi pada dokumen kontrak yang masih mengacu pada
spesifikasi kursi guru sebelumnya pada proses perencanaan.
Spesifikasi item kursi guru yang dipesan/klik melalui e-katalog adalah kursi kantor tipe GKK, sehingga penyedia mengirimkan barang sesuai dengan item yang dipilih pada e-katalog.
Perubahan model kursi guru dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dan desain yang lebih modern.
Akan tetapi, dari penelusuran lebih
lanjut diketahui bahwa perubahan spesifikasi tersebut tidak didukung dengan penyesuaian pada dokumen RAB serta tidak dilakukan perbandingan harga
dengan penyedia lain.
4) Terdapat Pemahalan Pengadaan Belanja modal mebel SD Negeri minimal
sebesar Rp1.716.583.633
Mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah,
khususnya aspek efisiensi dan persaingan sehat, setiap harga jual yang
ditawarkan kepada instansi pemerintah haruslah harga yang wajar.
Kewajiban ini mengikat penyedia untuk memastikan bahwa harga yang diajukan
merupakan harga terbaik dan termurah yang tersedia, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Direktur PT DAS, diketahui hal-hal
berikut.
a) PPK melakukan survei ke lokasi untuk melihat ketersediaan barang,
kapasitas produksi, dan kemampuan penyedia mengirimkan tepat waktu,
dan pada saat itu juga dilakukan penandatanganan surat pesanan.
b) Direktur tidak mengetahui secara detail proses pelaksanaan negosiasi yang
dilakukan pada e-katalog karena dilakukan oleh tim marketing.
c) Terkait perubahan spesifikasi kursi guru menjadi “kursi kantor GKK”, PT
DAS tidak mengetahui pertimbangan perubahan tersebut, dan tidak ada
masalah ketersediaan stok untuk model kursi guru “kursi susun KS 01”.
Model kursi guru yang dinegosiasikan pada saat proses negosiasi hanya
model “kursi kantor GKK”.
d) PT DAS memperoleh produk mebel untuk pengadaan dari PT AUI sebagai
principal.
e) PT DAS dan PT AUI memiliki perjanjian kerja sama yang memuat
pernyataan bahwa PT DAS merupakan satu-satunya perusahaan yang
berwenang menjual produk PT AUI khusus untuk segmen pemerintah
(melalui LKPP) untuk seluruh wilayah Indonesia dengan merek dagang
Acero.
f) PT AUI memberikan dukungan atas ketersediaan produk yang dipesan
oleh pihak ketiga serta menyediakan informasi terkait produk dan stok
yang tersedia, dengan kompensasi berupa fee manajemen yang dibayarkan
secara berkala.
g) Pemberian fee manajemen dilakukan dengan syarat PT DAS bertanggung
jawab atas seluruh biaya operasional termasuk biaya sewa kantor, gudang,
penggajian, komisi penjualan tim, akomodasi perjalanan dinas, biaya
pengiriman, pemasangan, dan perbaikan kerusakan minor produk serta
biaya atau masalah lain yang timbul.
Berdasarkan hasil konfirmasi harga kepada PT AUI sebagai principal dan
dengan mempertimbangkan biaya operasional (overhead) sebesar 10% serta margin keuntungan wajar yang berlaku umum sebesar 15%, diketahui terdapat
selisih harga masing-masing produk pada surat pesanan dibandingkan dengan
harga sebenarnya yang dibayarkan PT DAS kepada PT AUI sebesar
Rp1.716.583.633.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Pendidikan
menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Selanjutnya telah dilakukan penyetoran
ke kas daerah sebelum LHP terbit oleh PT DAS sebesar Rp1.716.583.633.(red/tim)
















