MADINA(Portibi DNP): Sekretaris SATMA AMPI Mandailing Natal, Mulya Harisandi Nasution, kembali menyoroti dugaan praktik pengutipan uang dalam proses rekrutmen pendamping desa yang diduga melibatkan sejumlah oknum, termasuk nama berinisial “AN”, “ZN”, hingga dugaan keterlibatan staf ahli Partai Gerindra berinisial “FD”.
Menurut Mulya Harisandi Nasution, dugaan praktik pengutipan tersebut semakin meresahkan masyarakat karena calon pendamping desa disebut-sebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
“Informasi yang kami terima, dugaan pengutipan uang rekrutmen maupun biaya sertifikat pelatihan diduga turut melibatkan oknum staf ahli Gerindra berinisial ‘FD’ yang disebut mengumpulkan uang dari para peserta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para calon pendamping desa juga diminta mengikuti pelatihan secara Zoom dengan membayar sekitar Rp1.500.000 untuk mendapatkan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan penggunaan dalam proses rekrutmen.
“Lebih lucunya lagi, peserta sudah membayar biaya pelatihan dan sertifikat, tetapi sampai sekarang sertifikat itu tidak dipergunakan dan rekrutmen pun tidak ada kepastian. Ini sangat mengecewakan masyarakat,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Mandailing Natal maupun Ketua Dewan Kehormatan DPRD Madina terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya menyayangkan karena hingga kini belum ada jawaban resmi.
“Kami sudah mengkonfirmasi Ketua DPRD Madina dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Madina, namun tidak ada jawaban dan terkesan memilih tutup mata terhadap keresahan masyarakat,” ujar Mulya.
Ia juga menilai Partai Gerindra seharusnya bersikap terbuka dan tidak membiarkan persoalan ini terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, seharusnya ada klarifikasi dan langkah tegas. Jangan sampai partai justru dianggap memilih tutup mata,” tambahnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan belum ada pembukaan rekrutmen baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Karena itu, dugaan adanya pengutipan uang dan pelatihan berbayar dinilai patut dipertanyakan dasar hukumnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terdapat praktik meminta uang dengan janji kelulusan, pelatihan, maupun penempatan pendamping desa, maka dapat diduga melanggar:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan korban dugaan permainan rekrutmen. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut persoalan ini secara transparan,” tutupnya.MH
















