MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyepakati perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah Kota Medan untuk 3 bulan kedepan.
Kesepakatan ini diambil melalui rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Laporan Kinerja Pansus tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah Kota Medan, serta Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan terhadap Perpanjangan Masa Kerja Pansus, Senin (18/5/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di lantai G gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M.
Para Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan, Badan Pembentukam Peraturan Daerah (Bapemperda) serta anggota DPRD Medan Lainnya.
Rapat paripurna ini diawali penyampaian Laporan Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah Kota Medan oleh Robi Barus, S.E., M.A.P.
Dalam laporannya Robi Barus menyampaikan dalam pembahasannya masih terdapat sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Selain itu ada sejumlah aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar izin yang sah, dan masih ada aset yang belum tercatat dalam daftar inventaris aset daerah.
Oleh sebab itu, Pansus Penertiban Aset Daerah Kota Medan mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja untuk dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Perlu ada penelusuran data dan dokumen, peninjauan lapangan, koordinasi dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait, hingga pendalaman terhadap aspek hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah,”ujar Robi.
” Dengan diajukan perpanjangan masa kerja ini, diharapkan Pansus dapat bekerja secara maksimal baik ditinjau dari aspek hukum, administrasi maupun pengelolaan aset daerah itu sendiri,” ungkap Robi.P06




















