APH Diminta Selidiki Temuan BPK di Sekretariat DPRD Binjai Tahun 2025

 

BINJAI (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Sekretariat DPRD Binjai tahun 2025.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, Rabu (13/05/2026).

Kata Norman, jika dilihat dan dibaca dari pemberitaan yang ada, berdasarkan pemeriksaan BPK dari hasil vouching atas dokumen bukti pendukung perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, pengujian atas kesesuaian data penginapan, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, menunjukkan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan data konfirmasi yang diterima dari pihak penyedia jasa penginapan.

“Nah, APH bisa melakukan penyelidikan atas hal ini. Apakah ada dugaan fiktif dan mens rea (niat jahat, red) pada permasalahan yang ditemukan BPK di Sekretariat DPRD Binjai,” katanya.

Menurutnya, meski pihak Sekretariat DPRD Binjai nantinya sudah mengembalikan seluruh temuan, APH masih bisa melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus perbuatan pidana dan tidak menghentikan proses penyelidikan/penyidikan oleh APH,” ujarnya.

Sekadar latar, pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Binjai.

Pemeriksan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, mereka menemukan adanya dugaan permasalahan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ganda sebesar Rp300.058.275.

Lalu, kelebihan pembayaran atas komponen uang harian sebesar Rp4.830.000 dan biaya penginapan yang melebihi batasan tarif sebesar Rp44.040.000.

Pembayaran biaya taksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp128.818.619 dan biaya perjalanan dinas tidak dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang tidak senyatanya.

Dimana, hasil vouching atas dokumen bukti pendukung perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, pengujian atas kesesuaian data penginapan, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, menunjukkan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan data konfirmasi yang diterima dari pihak penyedia jasa penginapan.

Atas permasalahan tersebut, tim pemeriksa melakukan konfirmasi ulang kepada pelaksana perjalanan dinas dengan meminta pelaksana perjalanan dinas untuk menyampaikan bukti-bukti pelaksanaan perjalanan dinas yang sebenarnya.

Bukti-bukti tersebut antara lain, berupa invoice hotel yang sebenarnya, dokumen yang dapat menunjukkan keberadaan di lokasi penugasan, baik berupa foto yang memuat informasi lokasi dan waktu, rekaman linimasa, ataupun dokumen lainnya yang berkaitan.

Hasil pemeriksaan dan analisis lanjutan atas dokumen yang diberikan oleh pelaku perjalanan dinas menunjukkan terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak senyatanya, dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp949.232.455,00,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, pada Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa “biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; dan pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang sama”.

Kondis tersebut disebabkan oleh, PA/KPA diduga tidak mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas.

PPK diduga tidak melakukan verifikasi dan pengesahan atas bukti-bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Bendahara pengeluaran diduga tidak tertib dalam mengarsipkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan dan keadaan sebenarnya.

Atas temuan permasalahan tersebu, Sekretariat DPRD Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan untuk melakukan evaluasi secara periodik atas realisasi perjalanan dinas dan secara teliti membandingkan antara realisasi belanja dengan outputnya.

Menginstruksikan PPK supaya membuat membuat lembar checklist verifikasi dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang memuat kesesuaian antara SPT, SPD, waktu dan lokasi perjalanan dinas dan kesesuaian tarif yang digunakan.

Menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya mengarsipkan dan menata seluruh dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan tertib, lengkap dan mudah ditelusuri.

Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Binjai, Nelly Rosa Hasibuan, S.STP, M.M, via pesan WhatsApp, Senin (11/05/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya?.

Jika sudah, kapan tanggal, bulan dan tahun pengembalian atas temuan permasalahan tersebut?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat Sekretaris DPRD Binjai Nelly Rosa Hasibuan belum juga memberi jawaban. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar