BINJAI (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE mengatakan, jika dilihat dan dibaca dari pemberitaan mengenai permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMP Negeri 7 Binjai, ada dugaan fiktif dan mens rea (niat jahat, red).
Hal itu dikatakannya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Rabu (13/05/2026).
Menurut Norman, yang dimaksud dengan dugaan fiktif yang ditemukan BPK Perwakilan Sumut di SMP Negeri 7 Binjai adalah, pengadaan tersebut tidak dilakukan namun tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara, untuk dugaan mens reanya, adanya nota pembelian kosong berstempel dan bertanda tangan asli dari penyedia.
Ditanya, bagaimana jika temuan tersebut sudah dikembalikan seluruh oleh SMP Negeri 7 Binjai?.
Norman menjelaskan, jika temuan tersebut sudah dikembalikan, Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus perbuatan pidana dan tidak menghentikan proses penyelidikan/penyidikan oleh APH,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 7 Binjai.
Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa BPK menemukan adanya dugaan permasalahan pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya.
Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melakukan analisis atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penyedia,
diketahui bahwa terdapat belanja BOSP yang tidak sesuai dengan belanja yang senyatanya dilakukan.
Kepala sekolah dan bendahara BOSP melakukan pembelian item barang tertentu kepada penyedia barang/jasa dengan meminta nota pembelian kosong berstempel dan bertanda tangan asli dari penyedia.
Selanjutnya, pihak sekolah menuliskan item dan jumlah barang serta harga satuan dan total belanja pada
nota kosong tersebut.
kata BPK, permasalahan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan selaku PA dan Ketua Tim BOSP tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan dana BOSP secara tertib dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BOSP.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada (1) Pasal 10 ayat 1 huruf (e) yang menyatakan bahwa ”Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa, ”pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul
dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
BPK menjelaskan bahwa, kondisi tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Pendidikan selaku PA tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja dana BOSP.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP tidak mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai dengan belanja dana BOSP yang sebenarnya.
Dan, Tim BOSP Kota Binjai tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait pengelolaan dana BOSP.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Binjai melalui Kepala Dinas
Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk, melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan belanja dana BOSP secara optimal.
Menginstruksikan Tim BOSP untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana BOSP pada seluruh satuan pendidikan dan selanjutnya secara tertib melakukan
validasi dan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja dana BOSP.
Berdasarkan temuan tersebut, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai Warsi’in via pesan WhatsApp, Selasa (12/05/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya?.
Jika sudah, tanggal, bulan dan tahun berapa dikembalikannya temuan tersebut?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala SMP Negeri 7 Binjai belum juga memberi jawaban.
Berikut temuan BPK atas belanja dana BOSP yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai tahun 2025.
1. Kegiatan : Belanja kertas F4 linen, penyedia : RC, BKU : Rp420.000, Nilai SPJ : Rp420.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp220.000, Belanja tidak senyatanya : Rp200.000, keterangan : pemahalan, penyetoran ke kas daerah : Rp200.000, Sisa : Rp0.
2. Kegiatan : Cetak pas photo siswa kelas 9, penyedia : SG, BKU : Rp9.600.000, Nilai SPJ : Rp9.600.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp5.860.000, Belanja tidak senyatanya : Rp3.740.000, keterangan : pemahalan, penyetoran ke kas daerah : Rp0, Sisa : Rp3.740.000.
3. Kegiatan : Pembelian alat kebersihan, penyedia : ES, BKU : Rp5.120.000, Nilai SPJ : Rp5.120.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp5.120.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp0, Sisa : Rp5.120.000.
4. Kegiatan : Pembelian alat kebersihan, penyedia : ES, BKU : Rp420.000, Nilai SPJ : Rp1.900.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp1.900.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp113.000, Sisa : Rp1.787.000.
5. Kegiatan : Foto copy soal dan cetak LJK, penyedia : RC, BKU : Rp23.146.000, Nilai SPJ : Rp23.146.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp10.716.750, Belanja tidak senyatanya : Rp12.429.250, keterangan : menaikkan jumlah volume belanja, penyetoran ke kas daerah : Rp0, Sisa : Rp12.429.250.
6. Kegiatan : Cetak kertas rapor, penyedia : RC, BKU : Rp1.944.000, Nilai SPJ : Rp1.944.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp1.944.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp1.944.000, Sisa : Rp0.
7. Kegiatan : Konsumsi rapat kelulusan siswa Kelas 9, penyedia : RKR, BKU : Rp1.100.000, Nilai SPJ : Rp1.100.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp1.100.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp1.100.000, Sisa : Rp0.
8. Kegiatan : Konsumsi rapat kenaikan siswa Kelas 7 dan 8, penyedia : RKR, BKU : Rp1.100.000, Nilai SPJ : Rp1.100.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp1.100.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp1.100.000, Sisa : Rp0.
9. Kegiatan : Pembelian Buku Big Bos, penyedia : RC, BKU : Rp1.000.000, Nilai SPJ : Rp1.000.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp1.000.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp1.000.000, Sisa : Rp0.
10. Kegiatan : Pembelian bahan rehab, penyedia : SS, BKU : Rp3.043.000, Nilai SPJ : Rp3.043.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp3.043.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp3.043.000, Sisa : Rp0.
11. Kegiatan : Pembelian bahan rehab, penyedia : SS, BKU : Rp12.398.000, Nilai SPJ : Rp12.398.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp12.398.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp0, Sisa : Rp12.398.000.
12. Kegiatan : Pembelian alat kebersihan, penyedia : SS, BKU : Rp12.600.000, Nilai SPJ : Rp12.600.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp12.600.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp12.600.000, Sisa : Rp0.
13. Kegiatan : Pembelian ATK tahap II, penyedia : PLN, BKU : Rp19.920.000, Nilai SPJ : Rp19.920.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp.0, Belanja tidak senyatanya : Rp19.920.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp0, Sisa : Rp19.920.000.
14. Kegiatan : Upah tukang cat 15 hari (2 orang), penyedia : tidak ada, BKU : Rp3.900.000, Nilai SPJ : Rp3.900.000, Nilai berdasarkan konfirmasi/pemeriksaan fisik : Rp0, Belanja tidak senyatanya : Rp3.900.000, keterangan : tidak dilakukan, penyetoran ke kas daerah : Rp3.900.000, Sisa : Rp0.(red/tim)




















