Asahan (Portibi DNP): Gerak cepat Polres Asahan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus ini yang diamankan diketahui bernama VJM (39), seorang wiraswasta asal Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menbahwa Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu buah chip voucher, satu unit handphone Android, serta satu unit mesin judi tembak ikan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan mulai marak di wilayah Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi tembak ikan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan, namun berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih terus melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti serta mengembangkan kepada pelaku lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. AR




















