MEDAN(Portibi DNP): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan profesional.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk. Ia menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan memastikan layanan berjalan dengan mudah, cepat dan transparan.
” Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Belawan mengandalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta peningkatan kualitas sumber daya manusia berjalan cepat, transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya Senin (28/4/2026) sesuai rilia yang diterima media.
Selain itu, imbuhnya, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur pelayanan secara jelas, kami ingin memastikan bahwa semangat Imigrasi untuk rakyat benar benar terwujud, seperti yg ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
” Alur Pembayaran Paspor yang Mudah dan Transparan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs menjelaskan secara rinci alur pembayaran dan proses pembuatan paspor sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menurut Iqbal, pembayaran paspor saat ini dilakukan melalui kanal pembayaran seperti ATM bank, mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu.
“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Setelah itu, sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pembayaran dapat langsung dilakukan dan bukti pembayaran harus disimpan,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pembayaran.
“Kode billing hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengulang proses dari awal,” ujarnya.
Tahapan Lengkap Pembuatan Paspor
Lebih lanjut, Iqbal juga memaparkan alur dan proses pembuatan paspor. Tahap awal dimulai dengan persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ buku nikah. Yang mana semua data kependudukan harus sama.
Bagi pemohon penggantian, paspor lama dan KTP elektronik juga wajib dilampirkan. Data kependudukan pada KTP elektronik dan paspor lama juga harus sama. Setelah itu, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal serta kantor imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia, kemudian menyelesaikan pembayaran.***



















