Penguatan Tata Kelola Organisasi dan Demokrasi Internal: Pembentukan Kepanitiaan Musyawarah Cabang III DPC IKADIN Asahan Periode 2026–2029

 

Asahan (Portibi DNP): Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Asahan secara resmi membentuk Kepanitiaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III periode 2026–2029 sebagai bagian dari proses konsolidasi organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan yang berorientasi pada prinsip demokrasi internal, profesionalitas, dan keberlanjutan kepemimpinan.

Rapat Pembentukan Kepanitiaan Musyawarah Cabang III DPC IKADIN Asahan Periode 2026–2029, Kamis (09/04/2026) yang bertempat di Kantor DPC IKADIN Asahan, Jln. Abdy Setya Bhakti Komplek Graha Kisaran Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Rapat Pembentukan Kepanitiaan tersebut dipimpin oleh Ketua DPC IKADIN Asahan, Hikmat Syahputra Tarigan, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Hamdani, S.H., M.Kn., serta Bendahara Asriandi, S.H., dengan turut dihadiri oleh Dewan Penasehat, Jajaran struktur kepengurusan, serta anggota DPC IKADIN Asahan.

Dalam forum tersebut, ditetapkan struktur kepanitiaan Musyawarah Cabang ke-III sebagai berikut:

Organizing Committee (Panitia Pelaksana):

Ketua: Jefri Surya Batubara, S.H.

Sekretaris: Hamdani, S.H., M.Kn.

Bendahara: Asrida, S.H.

Steering Committee (Panitia Pengarah):

ChuZairin Ritonga, S.H.

Muktar Panjaitan, S.H.

Irwan Panjaitan, S.H.

Pembentukan kepanitiaan ini menandai dimulainya tahapan formal penyelenggaraan Musyawarah Cabang ke-III yang secara normatif merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat cabang, sekaligus menjadi ujung dari masa kepengurusan periode 2023–2026.

Dalam perspektif tata kelola organisasi, Musyawarah Cabang tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan, tetapi juga sebagai instrumen evaluatif dan deliberatif dalam merumuskan arah kebijakan organisasi secara kolektif dan partisipatif.

Ketua DPC IKADIN Asahan, Hikmat Syahputra Tarigan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Muscab ke-III harus ditempatkan dalam kerangka pesta demokrasi organisasi advokat, yang dilaksanakan secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan kelembagaan (institutional continuity) dan regenerasi kepemimpinan.

“Pelaksanaan Muscab merupakan bagian dari siklus organisasi yang harus dijalankan secara tepat waktu dan serta bertanggung jawab. Ini adalah momentum yang strategis dalam memastikan terjadinya regenerasi kepemimpinan yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi diharapkan Musyawarah Cabang ke-III mampu menghasilkan figur kepemimpinan yang tidak hanya memiliki legitimasi organisatoris, tetapi juga kapasitas intelektual, integritas etik, serta visi progresif dalam memperkuat peran advokat dalam sistem hukum nasional.

Dalam kerangka demokrasi internal, seluruh anggota DPC IKADIN Asahan yang memenuhi persyaratan diharapkan untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam kontestasi organisasi, sebagai manifestasi dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas kepemimpinan dan marwah profesi advokat.

Adapun waktu, tempat pelaksanaan, serta mekanisme dan persyaratan pencalonan Ketua DPC IKADIN Asahan akan diumumkan secara resmi oleh Panitia Pelaksana sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Dengan terbentuknya kepanitiaan ini, DPC IKADIN Asahan menegaskan akan komitmennya terhadap penyelenggaraan Musyawarah Cabang yang demokratis, akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance), ujar Ketua DPC IKADIN Asahan, Hikmat Syahputra Tarigan, S.H., M.H. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar