Narasi Tanah Warisan Dipertanyakan, Gugatan di PN Kisaran Justru Mengakui Tanah Negara: IMM Sumut dan IMM Asahan Tegaskan Status HGU PT BSP Tbk Dilindungi Hukum

 

Asahan (Portibi DNP): Polemik konflik lahan perkebunan yang melibatkan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) dengan Kelompok Penggarap di Kebun di Areal Block P 98201 dengan Block 96205 di Divisi 2 Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya berbagai narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa lahan perkebunan tersebut merupakan tanah warisan masyarakat.

Namun fakta hukum yang terungkap dalam dokumen perkara justru menunjukkan hal yang sangat berbeda.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Kis dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum, yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut tercatat para penggugat yaitu Abdul Azri Lubis, M Khairul Jhon Sirait, Mawardi Manurung, Samsul Hadi, dan Hartono, yang menggugat PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Namun yang menjadi sorotan DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara bersama PC IKATAN Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Asahan adalah konstruksi hukum gugatan tersebut yang dinilai justru bertentangan dengan narasi yang disampaikan kepada publik.

Sekretaris DPD IMM Sumatera Utara, Khairul Sukri S.H sapaan akrabnya Incek Mocin mengatakan bahwa berdasarkan dokumen gugatan yang beredar, para penggugat justru memohon agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dinyatakan kembali sebagai tanah negara.

Menurutnya, dalil tersebut secara hukum menunjukkan bahwa para penggugat sendiri mengakui bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah yang berada dalam rezim penguasaan negara, bukan tanah warisan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.

“Secara hukum ini sangat jelas kontradiktif. Jika benar tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka yang harus dibuktikan adalah alas hak kepemilikan yang sah dari para ahli waris. Namun dalam gugatan perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis justru dimohonkan agar lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah negara. Artinya secara tidak langsung para penggugat sendiri mengakui bahwa tanah tersebut berada dalam rezim penguasaan negara,” ujar Khairul Sukri.

Khairul Sukri menilai bahwa narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah tanah tersebut merupakan warisan masyarakat justru tidak sejalan dengan konstruksi hukum yang diajukan oleh para penggugat sendiri di pengadilan.

Sistem Hukum Agraria Indonesia Tegas Mengatur Status Tanah HGU

Khairul Sukri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum agraria Indonesia, penguasaan tanah oleh negara merupakan prinsip dasar yang telah diatur secara konstitusional.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa:

“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Prinsip tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam sistem agraria nasional, negara memberikan hak pengusahaan tanah kepada pihak tertentu melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam Pasal 28 UUPA disebutkan bahwa Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.

Sementara Pasal 35 UUPA menegaskan bahwa HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Khairul Sukri juga menegaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pemegang HGU merupakan kegiatan usaha yang sah dan dilindungi oleh hukum agraria nasional.

PP No.18 Tahun 2021 Menjamin Kepastian Hukum Pemegang HGU dan lebih lanjut lagi Khairul Sukri menjelaskan bahwa keberlanjutan Hak Guna Usaha juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam Pasal 37 PP No.18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak selama tanah tersebut masih diusahakan secara aktif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Menurut IMM Sumut, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha perkebunan yang sah, termasuk yang dijalankan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

“Dalam praktik hukum agraria, tanah eks HGU tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu. Tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan pengaturannya berada dalam kewenangan negara melalui ATR/BPN. Oleh karena itu klaim sepihak yang menyatakan tanah tersebut sebagai warisan tanpa dasar hak yang sah tentu harus diuji secara ketat di pengadilan,” ujar Khairul Sukri.

Menurut IMM Asahan konflik agraria jangan digiring menjadi konflik sosial, sementara itu Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Asahan Ryan Davi Lesmana S.Kom mengingatkan bahwa konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ryan juga menilai bahwa narasi yang berkembang di ruang publik harus disikapi secara bijak agar tidak memicu kesalahpahaman dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sengketa agraria adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan opini publik yang berpotensi memperkeruh situasi,” ujar Ryan.

Ryan juga menambahkan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan lahan sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta keberlanjutan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara dan PC IMM Kabupaten Asahan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelesaian konflik.

Setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui alas hak yang sah serta mekanisme hukum yang benar, bukan melalui narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.

IMM Sumut dan IMM Asahan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama negara hukum. Oleh karena itu setiap sengketa agraria harus diselesaikan melalui hukum yang objektif, transparan, dan konstitusional demi menjaga stabilitas sosial serta kepastian investasi di daerah,” ujar tegas Khairul Sukri dan Ryan Davi lesmana. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar