Muslim Dorong Pemko Medan Tambah Armada Pengangkut Sampah untuk Medan Utara

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H Muslim Harahap MSP, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, agar sampah-sampah ini dapat dikelola dengan baik.

Sebab sampah merupakan isu yang sangat penting selain persoalan lingkungan. Ia pun mendorong Pemko Medan menambah armada pengangkut sampah terutama untuk Medan Utara.

Hal ini dikatakan Muslim Harahap saat sosialisasi ke III tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

Sosialisasi ini dilakukan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut pada dua sesi, di Jalan Marelan V Pasar. 2 Barat Gang Pandan Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/3/2026) siang

Kemudian sesi ke-II di Jalan Tangguk Bahagia III Lingkungan 14 (Lapangan Bermain Blok 2 Barat) Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Minggu (8/3/2026) sore.

Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua Komisu 1 DPRD Medan ini juga banyak menerima keluhan masyarakat, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan maksimal dalam menangani Sampah.

Masyarakat minta Pemko Medan agar maksimal menangani sampah dengan menambah mobil pengangkut sampah khususnya di wilayah Medan utara.

Menyikapi permintaan konstituennya tersebut legislator daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan inipun mendorong agar Pemko Medan menambah armada pengangkut sampah untuk Medan Utara.

Sebab dikatakan Muslim jika sampah-sampah ini tidak segera diangkut, akan menyebabkan bahaya bagi masyarakat.

Sampah yang dibiarkan menumpuk akan menimbulkan polusi dan bahaya bagi kesehatan masyarakat.

Sebaliknya jika sampah-sampah ini dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan nilai ekonomis, menjadi nilai tambah bagi masyarakat.

Untuk itu Muslim mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan terutama didalam parit dan sungai.

Apalagi Perda Kota Medan tentang pengelolaan perampahan ini melarang keras membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.

“Pelanggar ini dapat dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,”ungkap Muslim.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan, karena kebersihan sebagian dari iman.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar