Mandailing Natal(Portibi DNP): Satuan Mahasiswa AMPI (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal melalui Bendahara, Muhammad Saleh, kembali menyoroti dugaan praktik penampungan dan transaksi emas hasil tambang ilegal yang berkedok koperasi di wilayah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber pada 1 Maret 2026, koperasi yang dikenal masyarakat dengan inisial “F” diduga kuat menjadi tempat transaksi emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mandailing Natal. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa praktik berkedok koperasi ini sangat meresahkan masyarakat dan diduga menjadi salah satu mata rantai dari jaringan tambang emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan di Mandailing Natal.
“Jika benar koperasi berinisial ‘F’ ini menjadi tempat penampungan emas hasil PETI, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori kejahatan serius yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Muhammad Saleh.
Saleh juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum ada koperasi di Kabupaten Mandailing Natal yang memiliki izin resmi atau legalitas untuk melakukan aktivitas penampungan maupun transaksi emas. Oleh karena itu, jika ada koperasi yang melakukan aktivitas tersebut, patut diduga kuat sebagai praktik ilegal.
“Setahu kami dan berdasarkan informasi yang berkembang, belum ada koperasi di Mandailing Natal yang memiliki izin resmi untuk menampung atau memperjualbelikan emas. Jika ada koperasi yang menjalankan aktivitas itu, maka sangat patut diduga sebagai bagian dari jaringan penampungan emas ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saleh juga menyinggung adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa koperasi tersebut diduga memiliki backing dari seorang mantan perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas tersebut diduga berjalan lama tanpa penindakan yang jelas.
“Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa di balik koperasi ini ada sosok mantan Komjen Pol. Jika informasi ini benar, maka kami meminta aparat penegak hukum tidak gentar. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang ilegal,” lanjutnya.
Sejumlah warga Kecamatan Hutabargot juga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai praktik ini telah mencederai tujuan koperasi yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal.
Satma AMPI Mandailing Natal pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal, untuk segera melakukan langkah tegas, antara lain:
1.Menyelidiki legalitas koperasi berinisial “F” yang diduga menjadi tempat transaksi emas ilegal.
2.Menelusuri alur distribusi dan transaksi emas yang berasal dari aktivitas PETI.
3.Mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menjadi backing, termasuk jika benar ada oknum pejabat atau mantan pejabat.
4.Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu demi menjaga marwah penegakan hukum.
“Jika aparat penegak hukum serius memberantas tambang ilegal di Mandailing Natal, maka mata rantai penampungan emas ilegal juga harus dibongkar. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Muhammad Saleh.
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang melarang koperasi digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.MH
















