PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk Laporkan Oknum Kelompok Penggarap Terkait Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan Pengroyokan ke Polres Asahan

 

Asahan (Portibi DNP): Langkah tegas yang diambil PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk untuk melaporkan oknum Kelompok Penggarap Ke Polres Asahan terkait pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan pengroyokan yang terjadi di Divisi 2 (Dua) Kuala Piasa Estate Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan pada Rabu 26 Februari 2026 sekitar Pukul 11:00 WIB.

Security Head (Kepala Security) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk Muslim Saragih mengatakan setelah mendapat informasi dari Tim dari HO bergerak menuju Kuala Piasa tempat mereka memanen, sampai disana kelompok penggarap sudah memanen, kita berusaha untuk menghentikan dan terjadi perdebatan, kemudian saya perintahkan anggota security saya untuk mengamankan buah sawit yang dipanen, disana terjadi saling berebut buah antara anggota security dengan masyarakat yang memanen, dan kami mendapat 9 Tandan dan mereka kelompok penggarap kurang lebih 30 tandan, dibawalah ke kamp mereka, setelah itu kami kembali ketempat titik kumpul kami tepatnya diperempatan dari tempat lokasi pemanen itu dijalan, saya, security, kemudian manager, setelah itu keluar perintah dari Manager Kuala Piasa Estate sekarang kita lanjutkan panen diwilayah dimana yang pertama mereka memanen bersebelahan, para kelompok penggarap memanen didepan kamp mereka kami halau karena para penggarap sudah melanggar daripada hak kami, terjadilah keributan dan pengeroyokan kepada saya, ketiga anggota dan manager dan sampai saat ini kami masuk rumah sakit, mereka membawa kayu, kayu tersebutlah yang dipukulkan ke kami dan ada juga mebawa senjata tajam, alasan mereka berbicara tentang HGU, hgu kita habis bsp tidak bisa lagi memanen itulah dasar mereka, padahal sangat disayangkan kenapa mereka punya pemahaman seperti itu, padahal saya juga sudah mengupload pembicaraan dari Bapak Hincat Panjaitan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat mengatakan bahwa dan ada saya simpan upload itu dan saya lemparkan upload

itu kepada salah satu yang punya akun yang tergabung dengan kelompok penggarap, dari penyampain Bapak Hinca Panjaitan tersebut karena kita menanam, kita merawat itulah yang memanen, itu saja sudah sangat bertentangan mereka yg memanen itu, tentang hgu pastilah kami tahulah prosedur, dan hak kami lah yang menanam dan serta merawat, disaat terjadi bentrokan seperti itu tindakan pengeroyokan tidak dibenarkan dimata hukum oleh karena itu saya menghimbau agar tindakan kekerasan ini harus dengan serius ditangani oleh pihak kepolisian karena sebagai warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan harus diusut tuntas dan saya sebagai korban, untuk yang mengalami luka-luka ada lima orang dari PT. BSP yaitu saya Papam, tiga security dan Manager Kuala Piasa Estate dan saat ini masih berada dirumah sakit, dan masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Asahan yaitu laporan penganiayaan, dan lanjutan laporan tentang perampasan dan pencurian buah sawit, ada juga hewan yang kami bawa yaitu Anjing yang dipukul dengan membabi buta, padahal Anjing tersebut dalam penjagaan pelatih dan memakai lish rantai penuntun juga tidak luput dari serangan, ujar Papam PT. BSP Tbk tersebut

Hal senada juga diungkapkan Manager Kuala Piasa Estate PT. BSP Tbk Robin Gopur mengatakan Jam 9 pagi asisten divisi melaporkan adanya kegiatan panen ilegal pencurian buah sawit diarel 96 dan 205, setelah mendapat laporan itu kita bersama security dan Papam PT. BSP kita menuju lokasi dan ternyata benar terjadinya pencurian secara massal oleh kelompok penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari, sampai disana kita berusaha mengambil buah yang telah mereka panen, dan buah yang kita selamatkan dan ada yang tidak berhasil diselamatkan yang dibawa kelompok penggarap, kita melakukan debat dengan mereka dan saling menahan diri, penggarap kembali ke pos dan kami menjaga pemanen kami yang lagi panen, tetapi tepat pukul 12:00 mereka mencoba lagi panen, kami lihat ada tiga egrek mereka melakukan panen, kami dengan papam dan tim lainnya mencegah pencurian tersebut, mereka memprovokasi kami sehingga terjadi pemukulan terhadap Security, Papam dan termasuk pemukulan kepada saya selaku Manager Estate Kuala Piasa, saya kena pukulan di rahang kiri, dan saya dipukul dengan menggunakan helm, dipukul dengan bambu lengan kiri saya, baju saya robek semua, karena semua tim sudah terpojok dan terintimidasi kita langsung pergi dari lokasi dan langsung melaporkan ke Polres Asahan, kita lihat kelompok penggarap mereka menggunakan tojok alat angkat buah, serta menggunakan bambu, sementara kita hanya sifatnya hanya pengamaan saja, pihak PT. BSP tidak melakukan perlawanan malahan kami terintimidasi teraniaya dilahan kami sendiri milik PT. BSP, ujar Manager Kuala Piasa.

Dan bukan itu saja Katim Unit K9 PT. BSP Tbk Agam M. Arifin, outsourcing dari Trisula mengatakan saya korban dari kejadian kemarin mengamankan panen buah sawit dan juga menggagalkan tindakan pencurian buah sawit dari kelompok penggarap, pada saat saya menghandle satwa posisi saya tidak mendekati penggarap dan security yang sedang ribut, posisi saya hanya standby, begitu saya standby kelompok penggarap langsung anarkis dan langsung berterik woi itu bawa anjing, langsung kami dikejar setelah dikejar anjing itu langsung dipukul saya tangkis kena tangan saya, dari pihak security PT. BSP dan anggota kami K 9 Santon menghalang-halangi, kita dikejar terus sampai kita membawa satwa di mobil K9 masih terus dipukuli oleh kelompok penggarap, posisi satwa ini masih saya handle artinya tali masih saya pegang dan tidak jauh dari pawang, posisi satwa tidak membahayakan karena disamping pawang karena talinya masih saya pegang dan tidak saya lepas, kalau untuk satwanya setelah di cek sama saya dan anggota dikandang kalau luka-luka tidak ada tapi kemungkinan luka dalam, diketahui dari anggota saya dan saya sendiri sebagai pawang dari bentuk atau daerah yang sakit satwa tersebut seperti trauma, Anjing yang dipukul secara membabi buta tersebut jenis Anjing German Shepherd khusus anjing pelacakan umum dan penyerang sebelum tiba di PT. BSP Tbk Anjing German Shepherd yang bernama Queen berusia antara 2 Tahun hingga 3 Tahun tersebut adalah spesialis Anjing Pelacak Narkoba, Queen ini merupakan Anjing betina jenis German Shepherd yang periang, ujar Pelatih/Pawang yang juga Katim K9.

Manager SSL (Sosial, Security & Licence) PT BSP Tbk Yudha Andriko, SH mengatakan kepada awak media Kamis (26/02/2026) tindakan yang dilakukan kelompok penggarap sudah melewati batas kewajaran dan sudah tidak bisa di tolerir lagi oleh karena itu kami dari PT. BSP Tbk sudah melaporkan langsung kelompok penggarap yang melakukan pemukulan kepada Papam, security, manager serta karyawan PT. BSP ke Polres Asahan.

Untuk sebagai tambahan informasi langkah Hukum Pidana bagi penggarap lahan yang sedang dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026) difokuskan pada perlindungan penguasaan lahan yang sah, meskipun sertifikat definitif belum terbit.

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat diambil:

1. Dasar Hukum (KUHP Baru UU 1/2023)

Penggarap liar (tanpa izin pemohon HGU) dapat dijerat dengan pasal terkait penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin:

A. Penyerobotan Lahan (Pasal 502 UU 1/2023): Pelaku yang secara melawan hukum menguasai tanah milik orang lain (dalam hal ini, lahan yang sedang diproses HGU-nya dan telah mendapat izin pendahuluan) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

B. Memasuki Pekarangan Tertutup (Pasal 257 KUHP Baru): Jika penggarap masuk dan menguasai pekarangan tertutup yang sedang dalam penguasaan (proses HGU) tanpa izin, mereka dapat dipidana.

2. Langkah-Langkah Hukum Pidana

Pemohon HGU (perusahaan/perorangan) yang sah dalam proses pengurusan dapat melakukan langkah berikut:

A. Pemberitahuan (Somasi/Peringatan): Sebelum melapor, berikan peringatan tertulis kepada penggarap agar meninggalkan lahan. Jika diabaikan, ini menjadi bukti “melawan hukum” atau “niat jahat” (mens rea).

B. Laporan Polisi: Laporkan penggarap ke kepolisian (Polres/Polda setempat) dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 502 UU 1/2023) atau pasal memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 257 KUHP Baru).

C. Pengamanan Bukti: Siapkan dokumen pendukung yang membuktikan lahan tersebut sedang dalam proses HGU, seperti:

1. Surat Perintah Kerja.

2. Izin Lokasi.

3. Berita Acara Pemeriksaan Tanah (oleh ATR/BPN).

D. Surat rekomendasi dari instansi terkait.

Koordinasi dengan Pihak Terkait: Laporkan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status lahan dan memohon perlindungan hukum atas tanah yang sedang dalam proses permohonan HGU.

3. Aspek Penting Perlu Diperhatikan

A. Validitas Proses HGU: Tindakan pidana ini kuat jika pemohon HGU memiliki bukti formal bahwa proses pengurusan HGU sedang berjalan dan lahan tersebut bukan tanah terlantar.

B. Konflik dengan Reforma Agraria: Terdapat risiko kriminalisasi jika penggarap mengklaim tanah tersebut berdasarkan reforma agraria atau surat redistribusi tanah dari negara, yang kini sering diuji ke Mahkamah Konstitusi.

C. Perpu 51/1960: Selain KUHP, tindakan ini masih bisa dijerat dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pihak yang Berhak atau Kuasanya.

Berikut adalah sanksi dan dasar hukumnya bagi penganiayaan hewan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yaitu: Pasal 337 KUHP Baru (Penganiayaan Hewan), Pemberatan Pidana (Pasal 337 ayat 2), Perusakan Barang (Pasal 521 KUHP Baru). AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar