Mandailing Natal(Portibi DNP): Ketua Satma AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Ludfi, menyampaikan sikap tegas atas kerusakan hutan dan lingkungan di wilayah Sigantang dan Aek Holbung yang diduga kuat akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan jaringan mafia dari Pasaman, Sumatera Barat.
Muhammad Ludfi menegaskan, jargon “harapan baru” yang selama ini digaungkan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan dengan tanggung jawab nyata terhadap kehancuran lingkungan hidup, kerusakan hutan lindung, serta tercemarnya sumber air masyarakat di wilayah Mandailing Natal, khususnya di kawasan Sigantang dan Aek Holbung yang berbatasan langsung dengan Pasaman.
“Jangan hanya menjual slogan harapan baru, tapi di lapangan justru membiarkan hutan Madina dirusak PETI. Ini pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegas Muhammad Ludfi.
Dugaan Jejak Digital 2 Ekskavator & Pengkhianatan Wilayah Taman Nasional
Satma AMPI Madina mengungkap dugaan adanya jejak digital dua unit alat berat ekskavator yang masuk ke wilayah Aek Holbung, kawasan yang diduga masuk zona penyangga Taman Nasional Batang Gadis.
Dalam dugaan tersebut, muncul nama seorang oknum berinisial Dodi , yang disebut-sebut menjual wilayah Aek Holbung kepada jaringan mafia PETI asal Sumatera Barat berinisial Najr dan R.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir lintas daerah. Jika benar wilayah Taman Nasional diperjualbelikan ke mafia PETI, maka ini pengkhianatan terhadap Mandailing Natal,” kata Ludfi.
Tuntutan Satma AMPI Madina
Satma AMPI Madina mendesak:
1.Kapolda Sumatera Utara dan jajaran untuk segera mengusut tuntas jaringan PETI lintas provinsi Madina–Pasaman.
2.Balai Besar Taman Nasional Batang Gadis dan Kementerian LHK turun langsung melakukan penindakan di Sigantang dan Aek Holbung.
3.Penelusuran alur kepemilikan dan operasional dua unit ekskavator yang diduga masuk kawasan hutan/taman nasional.
4.Penetapan tersangka terhadap para aktor lapangan, pemodal, hingga pihak yang diduga menjual wilayah kepada mafia PETI.
5.Pengungkapan dugaan aliran dana dan kemungkinan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari hasil PETI.
“Kalau aparat masih diam, publik berhak curiga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia PETI. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Muhammad Ludfi.
Dasar Hukum (UU & Pasal yang Dilanggar)
1️⃣ UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana.
2️⃣ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 99 ayat (1):
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan juga dipidana.
3️⃣ UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan e:
Melarang perusakan hutan, penggunaan alat berat, dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Pasal 78:
Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi perusak kawasan hutan.
4️⃣ UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 huruf b dan c:
Melarang membawa alat berat ke kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 82 & 83:
Ancaman pidana 5–15 tahun bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
5️⃣ UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 3, 4, dan 5:
Setiap orang yang menyamarkan atau menikmati hasil kejahatan (termasuk PETI) dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.MH
















