Satma AMPI Madina Desak Polres Tindak TPPU PETI, Kapolres Baru Dinilai Masih Diam

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Kami (Satma AMPI) Mandailing Natal melalui Bendahara, Muhammad Saleh, menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana, termasuk TPPU yang berasal dari kejahatan lingkungan seperti PETI.

Namun sangat kami sesalkan, hingga saat ini Polres Mandailing Natal terkesan masih mendiamkan dugaan praktik TPPU di bersumber dari PETI, padahal di lapangan telah menjadi rahasia umum adanya dugaan pemain

Selain dugaan pemain di tingkat lapangan,telah menjadi rahasia umum.

Satma AMPI Mandailing Natal juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah toko emas sebagai tempat penampungan atau perputaran emas hasil PETI. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan toko-toko emas dengan inisial:

“FHRD” – berlokasi di Pasar Lama

“LH” – berlokasi di Pasar Baru

“AML” – berlokasi di sebelah spbu pasar baru

“IM” – berlokasi simpang lintas barat pasar baru dekat bank sumut.

diduga terlibat dalam jaringan distribusi

Kami menilai pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melemahkan wibawa institusi Polri di mata publik.

Lebih lanjut, kami mempertanyakan mengapa Kapolres Mandailing Natal yang baru hingga kini masih bersikap diam terhadap dugaan praktik PETI dan TPPU yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

⚖️ Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3: Mengatur pelaku yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil kejahatan

Pasal 4: Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan

Pasal 5: Menerima atau menguasai hasil tindak pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda

Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dipidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur pidana bagi pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan

📣 Tuntutan Satma AMPI Mandailing Natal

Mendesak Polres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan PETI dan TPPU.

1.Meminta Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai arahan Kapolri.

2.Mendorong pembentukan tim khusus untuk menelusuri aliran dana PETI yang diduga telah mengalir ke penadah dan pemain besar.

3.Meminta transparansi kepada publik terkait progres penanganan kasus PETI dan TPPU di Mandailing Natal.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Satma AMPI Mandailing Natal akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar