MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dr.Ade Taufiq SP.OG mengatakan, meski Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Namun dalam implementasinya di lapangan akses dan kualitas layanan kesehatan belum optimal. Masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan, yang dinilai masih berbelit dan mempersulit.
“Kondisi Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, harus ada solusi terbaik yang mampu menjawab permasalahan dan keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,”kata dr. Ade Taufiq, Rabu (11/2/2026)
Untuk itu kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, salah satu alasan penting perubahan Perda ini adalah perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lainnya agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Selain itu katanya, perubahan Perda Kota Medan No 4 tahun 2012 ini sebagai wujud kepedulian akan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
Dengan harapan, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat secara jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan.
Tidak hanya itu, kata dr Ade, UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih membutuhkan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif, agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.
Namun dr Ade Taufiq berharap Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini tetap berpedoman kepada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Seperti Undang-Undang Nomor (UU) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) ĺ,Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.P06
















