Polda Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kades Cinta Raja

 

MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno.

Permintaan ini ditegaskannya, ketika diminta komentar mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (10/02/2026).

Kata Andika, dalam hal ini, seharusnya Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, mau memberikan keterangan kepada publik mengenai realisasi penggunaan DD dan ADD.

Itu dilakukan, agar tidak muncul image di mata masyarakat bahwa Kades Cinta Raja menutupi realisasi penggunaan DD dan ADD.

“Ketidaktransparansian ini berpotensi besar menjadi indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Maka dari itu, perlu transparansi atas realisasi penggunaan DD dan ADD di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” kata Andika.

Selain itu, Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, sambung Andika, wajib mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, yang diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan aturan keterbukaan informasi publik.

“RAB bukan dokumen rahasia.Kades wajib membuka akses informasi ini melalui papan pengumuman, website desa, atau musyawarah untuk mencegah penyimpangan,” ungkap Andika.

Andika menjelaskan, warga desa berhak meminta informasi penggunaan dana desa berdasarkan Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014.

Oleh sebab itu, Andika, mendesak pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, atas realisasi penggunaan DD dan ADD.

Sekedar latar, beberapa hari lalu, media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, lewat pesan WhatsApp, Selasa (06/01/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kades Cinta Raja, diantaranya, tentang penggunaan DD dan ADD tahun 2024 dan siapa tim tenaga ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dari DD dan ADD tahun 2024?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Cinta Raja, Suratno, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui, pada tahun 2024 DD di Desa Cinta Raja berjumlah Rp822.119.000 dan ADD berjumlah Rp492.741.000, dengan perincian sebagai berikut.

DD

Tahap I

Rp160.760.000

Rp169.034.400

Tahap II

Rp241.140.000

Rp112.689.600

Tahap III

Rp138.495.000

Jumlah

Rp822.119.000

ADD

Tahap I

Rp295.644.600

Tahap II

Rp197.096.400

Jumlah

Rp492.741.000

Total DD dan ADD

Rp1.314.860.000

Bagi Hasil Pajak/Retribusi

Rp28.391.000

(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar