MEDAN (Portibi DNP) : Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan harus diberi sanksi berat.
Demikian juga terhadap Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang harus diberi sanksi tegas, sehingga ada efek jera bagi ASN lainnya untuk melalukan hal serupa.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait Senin (9/2/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 1 DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan itu dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim Harahap, M.S.P., Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan lainnya seperti Edi Syahputra.
RDP ini digelar didasari adanya pemberitaan terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dilakukan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.S.T.P., M.Si., mengungkapkan, dalam pemeriksaan pertama Camat Medan Maimun diminta untuk menindaklanjuti penyelesaian pembayaran KKPD terutang.
Namun berdasarkan hasil laporan pemeriksaan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan pemeriksaan tersebut, sehingga diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyampaikan dalam kasus ini tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan yang terpakai.
Karena KKPD murni dari bank kepada pengguna anggaran dalam hal ini Camat Medan Maimun.
Oleh sebab itu diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan yakni penyalahgunaan wewenang/jabatan.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Reza Fahlevi mengatakan ini akibat rendahnya pengawasan terhadap ASN dalam hak wewenang atas jabatan.
Untuk itu dia mengimbau kepada Inspekturat Pemko Medan agar mengkaji ulang terkait sanksi yang diberikan terhadap oknum camat tersebut.
“Kita siap mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran untuk para ASN lainnya ke depannya,”ungkap Reza.
Turut hadir dalam RDP tersebut Inspektur Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKSDA) Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.P06


















