Pelalawan(Portibi DNP): Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi ini diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara tegas diatur larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD.
Pada Pasal 51 huruf g, disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
Kepala Desa dan perangkat desa
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anggota TNI/Polri
Pejabat politik lainnya
Larangan tersebut diperkuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 29 huruf g, yang kembali menegaskan bahwa anggota BPD tidak boleh berasal dari unsur ASN.
Selain itu, aturan ini juga selaras dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk independensi BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa.
Pengamat tata pemerintahan desa menilai, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta melemahkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa dan penggunaan anggaran desa.
“BPD harus independen. Jika anggotanya berasal dari ASN, apalagi ASN aktif, maka fungsi kontrol bisa terganggu dan melanggar aturan hukum,” ujar salah satu sumber media onlain .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status rangkap jabatan tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat dapat segera melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.TS




















