MEDAN(Portibi DNP): Ketua sidang Rapat Dengat Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon, menyampaikan dalam pertemuan yang digelar bersama masyarakat Dusun 9 RT 01 dan RT 02 Sampali Percut Sei Tuan Deli Serdang, akan melakukan uji materi ke Kantor Kementrian ATR/ BPN.
Pasalnya dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut Selasa (20/1/2026), baik pihak Kanwil ATR BPN maupun Kantah Deli Serdang dan PTPN I Regional I Sumatera Utara tidak bisa menunjukkan bukti HGU aktif dilahan.93 hektar yang sudah didiami.lebih dari 500 kepala keluarga di RT 01 dan RT 02 Dusun 9 Sampali Percut Sei Tuan.
Dumanter menyampaikan bahwa klaim HGU aktif yang terus di suarakan pihak pihak terkait harus diuji secara materi apakah memang benar karena sampai saat ini masyarakat maupun pihaknya tidak pernah melihat bukti otentiknya.
Hal ini seperti dissmpaikan perwakilan masyarakat Marwali 21, Tiora Br Sinaga bahwa berdasarkan peta bhumi ATR/ BPN dilahan seluas.93 hektar lebih berstatus lahan kosong, hal ini diperkuat dengan jawaban surat tertulis dari Kementrian AYR/ BPN.
Selain itu, Irham Buana Nasution juga menyatakan bahwa dilahan seluas 93 hektar itu sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung yang menghukum PTPN II yang sekarang PTPN I Regional I Sumut atas tindakan hukim terhadap masyarakat yang sudah ada penetapannya di tahun 2006.
Anggota Komisi A yang lain, Megawati Zebua juga mengharapkan bahwa konflik panjang antara masyarakat dengan pihak pihak terkait hak atas tanah seharusnya diselesaikan segera, mengingat lahan tersebut sudah menjadi pemukiman dan jika.diklaim pihak PTPN I, juga sudah bukan merupakan lahan produktif lagi. ” Harus secepatnya diselesaikan saja hak hak masyarakat yang sudah 24 tahun lebih mendiami, menguasai dan mengusahai lahan itu, karena mereka juga sudah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik seperti diantaranya sudah membayar pajak bumi dsn bangunan,” imbuhnya.**
















