Polda Sumut Diminta Usut Kembali Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Tenaga PPK Paruh Waktu di Kabupaten Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara, Dedi K SH, mempertanyakan sikap penyidik yang menangani perkara kasus dugaan suap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Pasalnya, di dalam surat putusan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, terlihat jelas bahwa mantan Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Langkat, Legiman, memohon dan menjanjikan sejumlah uang agar 5 (orang) yang disebutkan Legiman diluluskan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu tahun 2023 di Disdik Langkat.

“Ada penyetoran uang sebesar Rp40.000.000 dan ada yang lulus sebagai tenaga PPK Paruh Waktu tahun 2023. Inikan bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik, untuk menetapkan Legiman sebagai tersangka. Mengapa tidak dilakukan,” kata Dedi, kepada media ini, ketika diminta komentarnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, dengan adanya pengembalian uang yang dilakukan Legiman kepada yang meminta tolong, itu merupakan bukti adanya dugaan suap.

“Karena tidak lulus makanya dikembalikan, coba kalau lulus, apakah uang tersebut akan dikembalikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Dedi meminta kepada pihak Polda Sumut untuk kembali membuka kasus dugaan korupsi penerimaan tenaga PPPK Paruh Waktu tahun 2023 di Kabupaten Langkat.

“Polda Sumut harus membongkar siapa otak penerima suap penerimaan tenaga PPK Paruh Waktu di Kabupaten Langkat. Selidiki, apakah ada petinggi di Kabupaten Langkat yang terlibat,” katanya mengakhiri

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman kepada para pelaku tindak pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi suap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu tahun 2023.

Mereka adalah, Alex Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rahayu Ningsih selaku mantan Kepala Sekolah Dasar 056017, Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, Awaluddin selaku mantan Kepala Sekolah Dasar 055975, Pancur Ido Salapian, Kabupaten Langkat.

Menurut majelis hakim, ketiganya terbuktinya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah uang dan dijanjikan akan diluluskan sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu tahun 2023 di Dinas Pendidikan Langkat.

Hal yang sama juga dikenakan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.

Menurut majalis hakim, terdakwa saiful Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah uang dan dijanjikan akan diluluskan sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu tahun 2023.

Sementara, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, divonis bebas.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu melakukan Kasasi. Namun hingga kini, belum diketahui apa hasil dari kasasi yang dilakukan oleh JPU.

Sedangkan Legiman, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, diketahui ternyata pernah meminta tolong kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi, untuk meluluskan guru honor.

Permintaan itu tertulis pada putusan dalam perkara dugaan korupsi seleksi penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2023 atas nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi0.

Legiman, yang diketahui mempunyai hubungan keluarga dengan mantan Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, meminta tolong untuk meluluskan 5 (lima) orang.

Diantaranya, RHS (formasi guru agama islam), SKD (formasi guru kelas), IS (formasi guru kelas), untuk jabatan fungsional guru.

Dan, dua orang keluarga Legiman, diantaranya, IF (formasi guru PPKN) dan M.AAA (formasi guru TIK).

Dari kelima yang meminta tolong kepada Legiman, IS yang memberikan uang sebesar Rp40.000.000, diserahkan oleh orang tua IS berinisial AH, di rumah Legiman.

Dari kelima ini, hanya keluarga Legiman yang lulus. Yaitu, IF dan M.AAA. Sementara, tiga lainnya dinyatakan tidak lulus.

Sementara, uang yang diserahkan kepada Legiman sebesar Rp40.000.000, sudah dikembalikan seluruhnya.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Legiman, mengenai keterangannya yang dicatat pada putusan Saiful Abdi. (Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar