Rapat Lanjutan Perubahan Perda KTR, Pansus Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta

 

MEDAN (Portibi DNP) : Rapat
lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah memasuki babak penetapan sanksi.

Bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR
akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk perorangan.

Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, dimana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut, mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.

“Acuan penetapan denda itu, ada pada Perda lama yang menetapkan Rp50 ribu. Sementara yang sekarang (Perda Perubahan) Kita putuskan denda Rp200 ribu, untuk perorangan dan Rp5 juta untuk badan/pengelola, ini merupakan usulan semua peserta rapat,” tegas Ketua Pansus DPRD Medan Ranperda KTR Dr Lily MBA usai memimpin rapat di Ruang Banmus, Senin (20/10/2025) petang.

Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” cetusnya.

Lily berharap pembahasan Ranperda itu tidak berlangsung lama. Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. “Diharapkan November sudah kelar,” harap anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata.

Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar