Renville P Napitupulu : Persoalan Banjir di Kota Medan Tidak Bisa Diselesaikan Dalam Tempo Singkat

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Renville P Napitupulu menilai, persoalan banjir di Kota Medan sepertinya tidak akan bisa diselesaikan dalam tempo singkat.

Bahkan dia memprediksi, persoalan banjir yang terus melilit kota besar ketiga di Indonesia ini hingga 60 tahun kemudian belum tentu juga mampu diatasi.

“Pemko Medan hanya punya kemampuan keuangan setiap tahun anggaran itu hanya Rp50 miliar untuk pengadaan tanah melalui Dinas Perkim. Ini pun masih dibagi lagi dalam tiga kategori,” jelas Renville usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Medan, Senin (20/10/2025).

Dijelaskan Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu, anggaran Rp50 miliar itu digunakan untuk menambah ruang terbuka hijau, untuk pembelian lahan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, dan ganti rugi tanah sungai sungai yang akan dilebarkan.

“Anggaran Rp50 miliar itu tidak cukup untuk menormalisasi sungai. Jika dibagi Rp25 miliar untuk normalisasi, baru 60 tahun kita bisa ganti rugi semua tanah. Berarti 60 tahun pula kita harus menunggu persoalan banjir, pun belum tentu juga surut-surut,” katanya bernada kesal.

Disinilah perlunya kebijakan dari pihak kementrian, tandas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu.

“Kita paham masalah banjir itu tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Medan sendiri. Memang harus dikawal terus dengan anggaran dari kementerian melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Medan,”ujarnya.

Namun, sepertinya Pemko Medan dan kementerian kurang koordinasi terhadap pelaksanaan normalisasi di Kota Medan ini.

“Jangan nanti dibilang alasannya juga hanya karena ganti rugi tanah, tidak boleh,” tegasnya.

Tadi (dalam RDP), BWS Wilayah Sumatera menyatakan, Deli Serdang sudah selesai pembebasan lahan. Makanya mereka sudah mau menandatangani kontrak untuk proyek normalisasi pada tahun ini.

Kalau di Deli Serdang dengan Medan itu beda. Kalau di Deliserdang tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Kalau pun ada, porsinya sedikit.

“Kenapa saya bilang begitu? Berkaca di waktu pembangunan Tol, di situ pembebasan lahan seperti kilat. Cepat. Kenapa? Karena yang dibebaskan tanah pemerintah sendiri.

Itu karena 88 persen tanah di wilayah Deliserdang itu kan milik PTPN, PTPN milik siapa? BUMN. “Jadi jangan disamakan dengan lambannya pembebasan tanah di Kota Medan diakibatkan oleh kinerja, tidak begitu, ujar Renville.

“Oleh karena itu, dalam RDP saya sarankan jika secara aturan, jika misalnya APBD Kota Medan bisa dikucurkan juga, tidak usah menunggu kementerian karena masalah tanah.

Jika memang APBD Medan dikucurkan tidak masalah, seperti yang disampaikan oleh BWS bahwa di provinsi lain juga sudah ada. Contohnya di Sumatera Selatan,ungkap Renvile.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar