Terkesan Loyo, API Sumut Desak Pemkab Labura Tutup PMKS PT. SSP

 

LABURA(Portibi DNP): Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Sumatera Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk tidak “loyo” dan segera mengambil tindakan tegas menutup pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sawit Sumatera Perkasa yang beroperasi tanpa mengantongi izin di Desa Sukaramai Kecamatan Kualuh Hulu.

Desakan ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Investigasi API Sumut, Andi Khoirul Harahap. Andi menjelaskan, belakangan ini ia mencermati beberapa pemberitaan terkait perizinan PT. Sawit Sumatera Perkasa. Bahkan dari beberapa berita itu Andi juga mengetahui Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura sudah memanggil manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disana terungkap bahwa manajemen PT. Sawit Sumatera Perkasa tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinannya.

“Faktanya kan sudah terungkap bahwa perusahaan itu tak memiliki izin, lantas mengapa Pemkab Labura justru melakukan pembiaran. Ini kan aneh, ” ujar Andi Khoirul Harahap, Minggu 8 Januari 2023.

Andi juga mempertanyakan keengganan Pemkab Labura yang terkesan loyo untuk menutup perusahaan nakal tersebut. Menurutnya, sebagai pihak yang paling dirugikan berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan dampak kerusakan akses jalan dan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan itu, Pemkab Labura seharusnya tak perlu sungkan-sungkan untuk menindak tegas.

“Pemkab Labura sangat dirugikan, tapi tak berani bertindak tegas. Ada apa ini? Kok loyo. Nanti ada udang di balik peyek, ” pungkas Andi.

Sebelumnya diberitakan, PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa beroperasi tanpa izin di Desa Sukaramai Kecamatan Kualuh Hulu. Tidak adanya izin perusahaan ini terungkap langsung dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Sakti Sormin.

“Iya, belum ada izinnya itu. Awalnya izinnya terbit dari Kabupaten Asahan, tapi ternyata setelah dicek, lokasi pabrik itu ada di wilayah Labura, makanya izinnya pun harus diperbaharui, ” terang Sakti Sormin, beberapa waktu lalu.

Bahkan, menyikapi hal ini, Komisi A DPRD Labura dipimpin oleh Ari Susilo Palopo Siregar telah menggelar RDP dengan manajemen PT. Sawit Sumatera Perkasa. Hasilnya manajemen perusahaan tak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya.

Saat itu, politisi Partai Golkar ini berjanji Komisi A bersama sejumlah perangkat daerah yang terkait akan segera turun ke lokasi pabrik untuk melakukan pengecekan secara langsung. Namun hingga saat ini Komisi A belum merealisasikan rencana itu.

“Setelah kita pertanyakan, ternyata pabrik itu tidak ada izinnya. Secepatnya kita akan cek ke lokasi. Kemungkinan akan kita rekomendasikan untuk ditutup, ” ujar Popo, demikian sapaan akrabnya, 14 Desember 2022 usai rapat dengar pendapat.DN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.