LANGKAT (Portibi DNP) : Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Langkat, terkait setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak reklame rokok.
“Saya ada membaca berita di salah satu situs media online, bahwa pihak Hutama Karya Insfratruktur (HKI) diduga yang menyetorkan pajak galian C sebesar Rp6.000 per meter kubik. Meski hal itu sudah dibantah oleh pihak HKI, namun hal ini perlu dilakukan klarifikasi,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE kepada wartawan lewat telepon dan pesan WhatsApp, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar MBLB disebutkan bahwa, harga dasar tanah timbun sebesar Rp7.500. “Nah, dari sini kita dapat melihat adanya perbedaan antara setoran pajak galian C yang diduga dilakukan oleh pihak HKI dengan Perbup Langkat Nomor 3 Tahun 2011,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar pihak Polda dan Kejati Sumut untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak PT HKI, Subkontraktor dan Bapenda Langkat terkait setoran pajak galian C tersebut. Sama halnya dengan pajak reklame rokok, ia juga meminta kepada pihak Polda dan Kejati Sumut untuk segera memanggil para pemilik dan pihak Bapenda Langkat.
“Yang menjadi pertanyaan, itu setoran pajak reklame rokok disetorkan kemana. Kalau ke Bapenda Langkat, apa sah itu setoran pajaknya. Sementara, Pemkab Langkat punya Perbup Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tanyanya.
sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Langkat, baik itu soal pajak MBLB maupun pajak reklame rokok.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari laporan keuangan Pemkab Langkat per 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2021, terdapat tunggakan pajak para pemilik reklame rokok pada tahun 2019 hingga Tahun 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
Diduga, kutipan tersebut telah menciderai Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Apalagi, pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pernah mendapat penghargaan Pastika Parahita dari mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof Nila Farid Moeloek.
Penghargaan itu diberikan, lantaran Pemkab Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (BP)






















