LANGKAT (Portibi DNP): Pengacara Dedi K SH mengatakan, realisasi dana BOSP Tahun 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024 bisa dijadikan bukti awal untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Demikian ditegaskannya, saat diminta komentar mengenai LHP BPK bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 tentang pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK pada 27 sekolah negeri yang ada di Provinsi Sumut, Selasa (26/08/2025), via telepon WhatsApp.
Menurutnya, jika memang dari 27 sekolah negeri itu tidak ada tertulis bahwa SMA Negeri 1 Pangkalan Susu ada dilakukan pemeriksaan oleh BPK, maka berdasarkan realisasi dana BOSP dan LHP BPK, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Agar pemeriksaan bisa cepat dilakukan, masyarakat bisa membuat laporan tertulis kepada APH. Namun, jika realisasi dan LHP BPK tersebut sudah menjadi konsumsi publik, maka APH bisa melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu adanya laporan,” ungkapnya.
Masih menurutnya, dari realisasi dan temuan yang ada di LHP BPK, APH bisa menanyakan apa-apa saja yang ditemukan pada LHP BPK.
“Semisal, di dalam LHP BPK, BPK menyebut ada indikasi perjalanan dinas yang tidak sesuai, maka APH bisa menanyakan hal itu kepada SMA Negeri 1 Pangkalan Susu,”
Lalu, bagaimana jika SMA Negeri 1 Pangkalan Susu sudah pernah diperiksa Inspektorat Sumut?.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Sumut tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan oleh APH.
“Inspektorat dan BPK memiliki peran yang saling melengkapi. BPK sebagai auditor eksternal yang independen, sedangkan Inspektorat adalah auditor internal yang membantu BPK dalam melakukan pemeriksaan secara lebih terperinci dan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp7.746.626
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.162.493.374
Total Penerimaan :
Rp1.170.240.000
Belanja Operasi :
Rp720.915.600
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp211.571.100
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp237.753.300
Belanja Modal :
Rp449.324.400
Total Belanja :
Rp1.170.240.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)
















