SDN 050590 Padang Cermin Diduga Lakukan Pungli, Gempur Langkat Berencana Bikin Laporan

LANGKAT (Portibi DNP) : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Hermansyah, dalam waktu dekat berencana akan melaporkan Kepala Sekolah SDN 050590 Padang Cermin, yang beralamat di Jalan Binjai – Kuala, Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, Hermansyah menduga Kepsek SDN 050590 Padang Cermin melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli). “Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, Kepsek SDN 050590 Padang Cermin diduga melakukan pungli kepada 3 pemilik kantin yang ada di SDN 050590 Padang Cermin,” kata Hermansyah kepada wartawan via telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (09/08/2023).

Menurutnya, para pemilik kantin atau warung yang berada di SDN 050590 Padang Cermin dikutip sebesar Rp500.000. “Dari informasi yang kami dapat dilapangan, yang mengutip bukan langsung Kepsek SDN 050590 Padang Cermin. Melainkan, melalui tangan-tangan suruhannya. Artinya, jika dikalikan dalam setahun (Rp1.500.000 x 12 bulan, red), maka penghasilan Kepsek SDN 050590 Padang Cermin sebesar Rp18.000.000,” ungkapnya.

Belum lagi, sambungnya, Kepsek SDN 050590 Padang Tualang juga diduga melakukan pungli kepada Ketua Kelompok Kerja Sekolah (K3S) di wilayah Langkat Hulu.

“Kalau dari informasi yang kami dapat, Ketua K3S Langkat Hulu diduga dikutip uang sebesar Rp500.000 setiap mengadakan kegiatan rapat. Uang tersebut dikutip dengan alasan untuk biaya kebersihan,” cetusnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara atau pemerintah Pemkab Langkat pada bab.1, ayat.1, disebutkan bahwa, barang milik negara adalah semua barang yang di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, dan barang milik daerah adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Maka, pengelolaan barang milik negara atau daerah dalam hal ini Pemkab Langkat harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi,akuntabilitas,dan kepastian nilai.

Sedangkan sewa barang milik daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) hurup B, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan.Gubernur atau Bupati.dan hasil sewa barang atau aset Pemkab Langkat dalam hal ini merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib di setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam hal ini ke no kas daerah Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Artinya, baik itu uang sewa maupun uang kebersihan yang diduga dikutip oleh Kepsek SDN 050590 Padang Cermin wajib disetorkan kepada Pemkab Kabupaten Langkat. Jika tidak disetorkan, maka dugaan pungli ini benar adanya. Nah, dalam surat nanti, inilah yang akan kami minta kepada APH, untuk menyelidiki kemana uang itu disetorkan. Jika memang terbukti uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, maka kami meminta agar APH menetapkan Kepsek SDN 050590 Padang Cermin sebagai tersangka,” katanya mengakhiri.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, baik itu dari pihak SDN 050590 Padang Cermin maupun K3S Langkat Hulu, mengenai apakah benar adanya dugaan kutip mengutip uang kebersihan dan uang tempat berjualan di SDN 050590 Padang Cermin. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar