MADINA(Portibi DNP): Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumut di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2021,terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)bidang pendidikan, BPK RI menemukan pajak ppn pph sebesar 11,5% tidak di setorkan 8%fee proyek ke Dinas pendidikan 5% untuk Kepala Sekolah ,
dan Rp 1M kekurangan Volume pekerjaan fisik.
Dalam hal temuan BPK RI perwakilan Sumut terkait penggunaan Dana alokasi khusus pendidikan di Dinas Pendidikan Kab Madina tahun anggaran 2020 ,temuan BPK ini sudah di tangani Kejatisu dan sudah memanggil saksi saksi , mulai dari Kepala Sekolah, Kepala tukang , dan Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas.
Hal Kejatisu memanggil pelaku pelaku Dana DAK, mulai dari Kepala sekolah Kepala tukang (pemborong) dan Kabid Disdik, mantan Kabid Disdik Andre siregar, mengakui kepada sniperkasus, dia Andre siregar telah diperiksa terkait temuan BPK dan sudah di jelaskan siapa siapa kepala tukang (Pemborong proyek dana DAK) dan yang memberikan fee proyek sebesar8 % untuk Dinas Pendidikan.
Ketika di tanya siapa siapa yang mengaku kepala tukang , Andre mengatakan nama namanya nanti kita papar kan yang jelasnya adalah ada oknum DPR oknum aktivis anti korupsi oknum jurnalis kata Andre mengahiri pembicaraan.
Mulia Harisandi, Satma Ampi Kabupaten Mandailing Natal angkat bicara terkait pemanggilan saksi saksi pembobol proyek Dana DAK tahun 2020 yang merugikan ke uangan Negara Milyar an rupiah sesuai dengan temuan BPK RI tahun 2021 .
Mulia Harisandi mendesak Kejaksaan tinggi Sumut menetapkan tersangka pelaku pelaku proyek Dana DAK yang telah merugikan keuangan Negara Milyaran rupiah sesuai temuan BPK apa lagi kata Mulia temuan BPK ada Fee sebasar 8% dari kepala tukang yang di serahkan kepada oknum Di dinas Pendidikan dan di tambah 5% untuk kepala sekolah artinya kata Mulia proyek dana Dak tahun 2020 sudah di perjual belikan atau terjadi sogok menyogok untuk mendapatkan proyek dana DAK tersebut.
Padahal kata Mulia, seharusnya pelaksanaan proyek DAK tahun 2020 di kerjakan oleh Kepala sekolah dan Komite sesuai dengan juknis dana dak tahun 2020.
Mulia Harisandi menambahkan , Kejaksaan tinggi Sumut diminta untuk menetapkan tersangka jangan tebang pilih dalam kasus proyek Dana Dak di Dinas Pendidikan Kab Madina, sebab katanya sesuai temuan BPK ada Fee Proyek yang selama ini menjadi rahasia umum yang tidak bisa di buktikan sekarang sudah di buktikan BPK ada fee proyek atau jual beli paket yang melibat kan oknum oknum aggota Dewan, oknum jurnalis dan oknum aktivis anti korupsi sesuai pengakuan Andre mantan Kabid Disdik.
Hal keterlibatan oknum.anggota DPRD , oknum jurnalis, oknum aktivis anti korupsi, di jelaskan Andre Siregar mantan Kabid Disdik Madina sudah di Periksa oleh kejatisu sebagai saksi oleh sebab itu kata Satma AMPI Madina Mulia Harisandi oknum oknum ini di harapkan segera di tetapkan jadi tersangka jangan hanya mantan kabid disdik dinas pendidikan Madina yang di buat jadi tesangka.**






















